RAJA AMPAT, – Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi VII DPR-RI Menggelar sosialisasi dan Diseminasi Informasi Geospasial (Pemetaan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Raja Ampat, bertempat di Korpak, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Kamis (13/10/2022).
Saat pembukaan acara, Wakil Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam menyampaikan bahwa Penetapan dan Penegasan batas wilayah desa/kelurahan menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan, juga berpotensi terjadi konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
“Berbicara batas wilayah desa/kelurahan adalah masalah yang sangat penting, karena batas wilayah merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang bisa menimbulkan potensi konflik” tutur Ori sapaan akrab Wabup Raja Ampat
Lanjut Ori, Untuk itu penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti, sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan presiden nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP).
Oleh karena itu, selaku Wakil Bupati saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diselenggarakannya kegiatan ini, juga menghimbau kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga saudara-saudara yang nantinya terlibat dalam proses penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan dapat menjalankan tugas dengan baik” Tutup Ori
Sementara itu, Rico Sia Anggota DPR RI Dapil Papua Barat dalam mengawali sambutan menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merupakan mitra komisi VII DPR RI. Atas kerjasamanya dalam merealisasikan program sosialisasi terkait dengan pemetaan batas desa/kelurahan.
“Terima Kasih kepada BIG atas kerjasamanya dalam merealisasi program sosialisasi terkait dengan pemetaan batas desa/kelurahan”. Ucap Rico
Rico Sia menambahkan, bahwa terkait pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu dekat ini tentunya penting agar BIG mempersiapkan pemetaan untuk Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua Barat Daya, kareka hal ini akan berdampak dengan adanya perubahan adminstrasi batas wiyalah.
“Khususnya di Kabupaten Raja Ampat ini yang masih dalam sengketa yaitu pulau Sain dan Pulau Piyai. Oleh karenanya kami membutuhkan penjelasan terkait kedua pulau tersebut. Terkait dengan batas-batas wilayah diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan antara BIG serta pelaksana pemerintahan karena dengan adanya keterbukaan informasi geospasial akan mempermudah pembangunan dan dapat mengatasi tumpang tindih serta perebutan lahan maupun batas desa/kelurahan terutama Provinsi Papua Barat Daya yang akan dimekarkan”Tutup Rico Sia.
Turut menghadiri, Wakil Bupati Raja Ampat Orideko I Burdam, Forkopimda Raja Ampat, serta Tamu Undangan Lainnya. (Sate)
Komentar