SORONG,- Pengadilan Negeri Sorong kembali melaksanakan sidang perkara kematian mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Irfan Warfandu yang tewas mengenaskan di kali perumnas beberapa waktu lalu dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penyidik Polsek Sorong Timur, di PN Sorong, Papua Barat, Kamis (13/10/22).
Dalam proses persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan dari penyidik Polsek Sorong Timur mengatakan proses penyidikan berjalan sesuai dengan SOP dan tersangka dengan inisial NK diperiksa dan mengakui hanya terlibat dalam pencurian motor dan tidak terlibat dengan pembunuhan almarhum Irfan Warfandu.
Usai mengikuti persidangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Folce E. Palyama dan Jerrol J. Kastanya mereka menilai dengan ketujuh saksi yang telah diperiksa. Selama jalannya proses persidangan hingga saat ini menurutnya, saksi tersebut belum cukup mengarah pada para terdakwa dengan inisial NK dan EN.
Dikatakan Folce untuk sementara yang menjadi petunjuk dan terlihat jelas dalam proses persidangan tadi, adalah hasil pemeriksaan DNA dan secara empiris akan mereka lihat setelah hadirnya saksi ahli.
“Nanti kita lihat perkembangan sidang selanjutnya seperti apa, karena jika diizinkan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, akan hadir saksi ahli yang akan menjelaskan semua hal terkait kasus ini,” ungkapnya.
Folce berharap agar kasus kematian dari almarhum Irfan Warfandu bisa selesai. Dimana kehadiran mereka juga sebagai penegak hukum, yang tidak memihak dan berusaha untuk membuka tabir daripada kasus tersebut dengan terang benderang.
Hal senada juga disampaikan oleh Jerrol, Ia berkata dengan menghadirkan tujuh saksi hingga persidangan kali ini. Sama sekali tidak menggambarkan kedua terdakwa tersebut membunuh almarhum, namun yang dipertegas dalam persidangan adalah pencurian motor.
“Tapi nanti kita lihat dipersidangan berikut, semoga saja ada bukti yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu PH dari keluarga korban Daniel Wattimena saat dikonfirmasi belum bisa memberikan statement.
Sidang pun ditunda hingga Kamis (20/10/22) dengan agenda mengahdirkan satu saksi ahli. (Fatrab)
Komentar