MANOKWARI,- Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan informasi yang mencatut nama wartawan di Manokwari mendapatkan jatah upeti dari tambang emas ilegal di Manokwari. Dari salah satu portal www.kapabar.com sebuah artikel menulis judul Polisi dan Pemda Tumpul, Puluhan Wartawan Diduga Terima Upeti Tambang Emas Ilegal di Manokwari.
Informasi pencatutan nama wartawan dimuat pada website mengatasnamakan media massa, namun setelah ditelusuri website tersebut tidak berbadan hukum, bahkan tidak masuk kategori perusahaan pers, dalam penulisannya pun hanya pendapat pribadi, tanpa dilengakapi data sesuai karya jurnalistik. Informasi itupun telah menjadi konsumi publik dan bemakna bias dikalangan masyarakat dan berdampak terhadap Profesi pers di Manokwari.
Hal tersebut diungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam didampingi sekretaris PWI, Mathias Renyaan, Wakil Ketua bidang organisasi PWI, Rustam Madubun, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Papua Barat Ari Amstrong, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Papua Barat Samuel Sirken serta Ketua FJPI Manokwari Fenty Rumbiak saat memberikan keterangan pers di Manokwari, Papua Barat, Rabu (28/9/22).
“Media yang memuat informasi mencatut profesi wartawan di Manokwari itu merupakan media tidak berbadan hukum, dan bukan kategori perusahaan pers,” tegas Bustam.
Ketua PWI Papua Barat ini meminta agar informasi yang disebar mencatut profesi wartawan di Manokwari ini, dibuka untuk publik. Pasalnya, informasi yang beredar pencatutan nama wartawan di Manokwari tanpa data yang jelas, alias dikaburkan. Bustam mengatakan, jika benar ada oknum wartawan yang terlibat hal itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap internal PWI Papua Barat, karena sebagian besar wartawan di Manokwari merupakan anggota PWI.
“Terkait informasi wartawan menerima upeti dari tambang ilegal, silakan dibuka ke publik agar informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak bias. Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada publik, karena informasi tanpa data itu berdampak kepada nama baik wartawan di Manokwari,” lanjut Bustam
Dikatakan Bustam, Jika media tidak dapat membuktikan data seperti yang ditudingkan, maka dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Publik pun diminta cerdas mengkonsumi informasi yang beredar, harus dapat membedakan apa informasi dan berita.
“Media itu harus segera mengclearkan informasi itu, supaya publik tahu jika benar ada oknum wartawan yang terlibat,” bebernya.
Bustam menegaskan, awalnya PWI Papua Barat enggan menyikapi informasi yang beredar. Karena, media yang menuding wartawan penerima upeti tambang emas tidak dikategorikan media pers, dalam redaksi hanya seorang diri, tidak memiliki alamat redaksi yang jelas, tidak berbadan hukum.
Bustam menyebut, pihak media sudah dihubungi oleh anggota PWI Papua Barat untuk dapat membuka data dengan jelas. Tetapi tidak merespon, media tersebut dipastikan tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, Media resmi pers itu harus bertanggungjawab ketika dikonfirmasi. Dari sisi karya jurnalistik saja sudah tidak berimbang, penulis lebih menggiring sebuah opini yang juga tidak layak dari sisi kompetensi wartawan.
“Dari sisi penulisannya tidak memenuhi unsur karya jurnalistik, dari sisi media tidak sesuai syarat media pers,” imbuhnya
Pada era digital saat ini, Dengan mudahnya orang membuat website, tapi media berbadan pers memiliki syarat yang harus dipenuhi, sayangnya ini belum diketahui oleh khalayak luas.
Ditegaskan Bustam, Jika benar ada anggota PWI terlibat menerima upeti dari tambang emas ilegal, PWI Papua Barat akan mengambil langkah tegas sesui aturan organisasi. Hal ini untuk menjaga marwah profesi wartawan di daerah ini.
“Kita akan sikapi, bisa dilakukan pencabutan kartu PWI, media-media seperti ini menjadi ranah dewan pers untuk ditertibkan. Karena mengganggu profesi wartawan di daerah,” tutup Bustam. (Rolly)
Komentar