Lolos Dari Jayapura, 1 ABK KM Labobar Jadi Saksi Penyelundupan 96 Burung Dilindungi

SORONG, – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua Barat, bersama tim gabungan mengamankan satu orang ABK KM Labobar dan 96 Satwa dilindungi berjenis Aves diatas KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat pada Rabu (20/4/22).

Pelaksana tugas Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto dalam keterangan pers di kantor BBKSDA Papua Barat, Jumat (22/4/22) menerangkan bahwa kronologis penyelundupan satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan petugas Balai PPHLHK Maluku Papua di Jayapura bahwa didiga terdapat satwa liar yang dilindungi yang diselundupkan di gudang Dek 7 luar kanan KM Labobar. Usai menerima laporan tersebut, tim BBKSDA Papua Barat, Balai PPHLHK Maluku Papua, KP3 Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong melakukan pengecekan diatas kapal dan benar ditemukan satwa liar tersebut didalam gudang dek 7.

Selanjutnya satu orang Anak Buah Kapal berinisial HT yang memegang kunci gudang tersebut dijadikan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Balai PPHLHK Maluku Papua.

“Mengingat kasus tersebut merupakan kasus lex spesialis khusus perlindungan TSL, maka proses hukum selanjutnya diserahkan kepada penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua,” ujar Budi.

Menanggapi alasan mengapa penyelundupan Satwa dilindungi ini bisa lolos dari Pelabuhan Jayapura, Budi mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami dengan diperolehnya satu orang terduga sebagai saksi.

“Semuanya masih proses penyelidikan, dan kami berharap ini sebagai langkah awal pengungkapan penyeludupan Satwa liar dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak lagi menyelundupkan satwa dilindungi khas Papua keluar Papua,” tegas Budi.

Adapun 96 Satwa dilindungi yang berhasil diamankan dan dalam keadaan hidup adalah :
1. Mambruk Ubiat (Goura Cristata) 2 ekor

2. Nuri baya (Eclectus Roratus) 11 ekor

3. Nuri kabare (Psittruchas fulgidus) 1 ekor

4. Nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodel) 13 ekor

5. Kakaktua koki (Cacatua Galerita) 7 ekor

6. Kasturi kepala hitam (Lorius Lory) 40 ekor

7. Perkici pelangi (Trichoglossus Haematodus) 5 ekor

8. Nuri kelam (Pseudeos fuscata) 6 ekor

9. Cendrawaih kuning kecil (Paradisaea minor) 11 ekor dan 1 ekor burung Jagal Papua (Cracticus cassicus) yang tidak dilindungi sebanyak 1 ekor.

Selanjutnya terhadap satwa-satwa tersebut, apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, maka  BBKSDA Papua Barat akan segera dikembalikan ke wilayah Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitatnya masing-masing.

Sementara itu, Kapolsek KP3 Laut, Ipda Rifki Istanto dalam keterangannya bahwa bersama Gakum terduga yang saat ini masih menjadi saksi itu melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasa 40 ayat 2 bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).

“Kami dari Polsek KP3 Laut dan Satreskrim memberikan pengawalan sampai tuntas. Kami berharap dan himbau penumpang dan oknum untuk menjaga kelestarian di wilayah Papua Barat dengan tidak menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut atau memperjual belikan Satwa yang dilindungi karena sudah mulai punah dihabitatnya,” imbau Rifki. (Oke)

Komentar