MAYBRAT, PBD- Sebanyak delapan personil di Polres Maybrat dan Polsek menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri,Jumat (22/3/24). Sidang disiplin Polri ini dipimpin Wakapolres Maybrat, AKP Zawal Halim didampingi Kabag Sumda, AKP Muhammad Rusli dan Kabag Ops AKP Firman Petrus Tarigan.
Sidang ini pula dihadiri oleh penuntut Kasi Propam Polres Maybrat, Ipda Irwan Rahangiar dan pendamping terduga pelanggar AKP B. Kappik M. selaku Kasat Binmas dan para saksi juga seluruh anggota Provos Polres Maybrat. Nampak diawal, pimpinan sidang mendengar keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa terlebih dahulu.
Dalam sidang ini, pimpinan memberi putusan kepada delapan personil menyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri. Kedelapan personil itu yakni, Bripda MAM, Bripda EJ, Bripda GEB, Bripda GK, Bripda JTI, Bripda ZAB, Bripda MGI, Bripda RPB. Mereka melanggar peraturan disiplin Polri berupa meniggalkan wilayah tugas tanpa ijin dan atau menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Wakapolres Maybrat, AKP Zawal Halim menegaskan bahwa, kedelapan personil yang telah mendapatkan putusan sidang tersebut. Supaya menjalani putusan hukuman disiplin dengan ikhlas. Hukuman ini adalah perbaikan anggota untuk lebih baik dan lebih disiplin kedepannya.
“Jadi, tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin untuk menjadi lebih baik. Kemudian menimbulkan efek jera bagi pelanggar maupun personil yang lainnya supaya lebih baik”, ujar Zawal Halim.
Adapun keputusan yang dijatuhkan terhadap depan personil ini, 6 personil diantaranya melanggar disiplin berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala selama 6 bulan dan penempatan tempat khusus 21 hari. Kemudian, 1 personil dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan tempat khusus selama 21 hari, dan 1 personil lagi sanksi teguran tertulis. (Valdo)
Komentar