
Dengan adanya penambahan kasus positif baru di Kota Sorong dan telah terjadi transmisi lokal, maka seluruh masyarakat kembali diimbau untuk tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sorong, merupakan tanggung jawab semua pihak.
Menurutnya, angka terkonfirmasi positif COVID-19 terus mengalami peningkatan, lantaran banyak masyarakat di Kota Sorong kini sudah tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.
Misalnya banyak yang tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan tidak rajin cuci tangan baik sebelum dan sesudah aktivitas.
Oleh karena itu, untuk lebih memperketat protokol kesehatan di Kota Sorong, sambung Ruddy, maka dalam waktu dekat Gugus Tugas COVID-19 Kota Sorong akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sorong terkait sanksi bagi pelanggar prrotokol kesehatan.
Dalam waktu dekat, kami akan keluarkan peraturan Wali Kota Sorong terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Sorong. Untuk sanksinya apa, nanti kita akan bahas terlebih dahulu dengan Wali Kota dan unsur Muspida, sementara draft Perwali masih disusun oleh Bagian Hukum. Yang jelas sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, akan merujuk pada Instruksi Presiden,” pungkasnya. (Oke)
Komentar