SORONG, PBD – Drama hukum yang menyeret Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim kian memanas. Setelah empat kali upaya mediasi gagal total, perkara gugatan dugaan tunggakan fee pengacara senilai Rp1,5 miliar kini dipastikan berlanjut ke meja hijau, dengan ancaman terbukanya sejumlah “aib” di persidangan.
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh empat pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) awal tahun 2025. Mereka adalah Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmilah Tuasikal, dan Elimelek Kaiway.
Kuasa hukum para penggugat, Siti Sakiah Zakaria, menyebut langkah hukum ini diambil setelah dua kali somasi tidak digubris oleh pihak tergugat.
“Kami sudah beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak direspons. Akhirnya kami tempuh jalur hukum,” ujarnya di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (1/4/2026).
Menurut pihak penggugat, perkara ini berawal dari kesepakatan tertulis terkait honorarium jasa hukum dalam penanganan perkara di MK pada Januari 2025. Saat itu, Septinus Lobat disebut menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp1 miliar ditambah biaya operasional Rp500 juta.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut diduga belum diselesaikan.
Hadi Tuasikal mengungkapkan, saat proses persidangan berlangsung di Jakarta, pihaknya bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai kebutuhan operasional, termasuk penginapan.
“Beliau sempat datang ke hotel jam 6 pagi hanya membawa Rp50 juta untuk bayar hotel. Untuk honorarium, dijanjikan setelah dilantik. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” beber Hadi.
Situasi semakin memanas setelah proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Sorong sebanyak empat kali dinyatakan gagal. Pihak Septinus Lobat secara resmi menolak berdamai, sehingga perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi hal itu, Hadi Tuasikal melontarkan pernyataan keras. Ia mengaku siap membuka dugaan praktik politik uang yang disebutnya terjadi saat Pilkada Kota Sorong.
“Kalau ini tidak diselesaikan, saya akan bongkar semua di persidangan. Saya tahu TPS mana, siapa yang main uang. Ini bukan cuma soal fee, ini soal komitmen dan integritas pejabat publik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sontak menambah tensi kasus yang kini tak lagi sekadar perkara perdata, tetapi berpotensi merembet ke isu yang lebih serius.
Sementara itu, pihak Septinus Lobat melalui kuasa hukumnya, Urbanus Mamu melalui pesan singkat kepada salah satu wartawan, memilih bersikap normatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada pengadilan.
“Bapak Wali menunggu putusan pengadilan. Ini ranah perdata dan akan diselesaikan sesuai mekanisme persidangan,” singkatnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan segera digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Publik kini menanti, apakah persidangan ini benar-benar akan membuka fakta baru yang lebih besar, atau sekadar berakhir sebagai sengketa fee semata. (Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____













Komentar