4 Distrik Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di Halaman Kantor KPU Kabsor

KABUPATEN SORONG, PBD – Sebanyak 4 Distrik dari total 30 Distrik se-Kabupaten Sorong melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024 bertempat di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong. 4 Distrik yang dimaksud yakni Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Konhir dan Distrik Klayili.

Komisioner KPU Kabupaten Sorong Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdul Salam menjelaskan bahwa, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Distrik yang dilakukan 4 Distrik di Pelataran Kantor KPU Kabupaten Sorong, pihaknya telah melakukan koordinasi baik dengan berbagai pihak.

Tak hanya itu, Salam menyebut, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan di halaman Kantor KPU Kabupaten Sorong dikarenakan dapat mempermudah KPU dalam memonitoring serta mempercepat proses sirekap web agar berjalan dengan baik.

“Memang ada beberapa Distrik hasil koordinasi kami dengan Bawaslu, TNI-Polri, saksi-saksi, parpol dan lain sebagainya yang menyebut kondisi tidak bisa dilaksanakan di Distrik, sehingga pergeseran itu harus dilakukan untuk memudahkan memonitoring KPU dan mempercepat proses sirekap web bisa berjalan dengan baik, maka lebih baik dilaksanakan di Kantor KPU saja,” sebut Komisioner KPU Kabupaten Sorong Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdul Salam saat ditemui Sorongnews.com, Senin (19/2/24).

Lebih lanjut disambungnya, pergeseran tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara disebabkan pula akibat terkendala akses jaringan dan kurangnya pasokan listrik yang memadai.

“Distrik yang mengalami pergeseran, pergeseran itu bukan karena apa-apa, dikarenakan di daerah (Distrik) yang memang sulit mengakses jaringan dan sulitnya listrik,” sambungnya.

Ditegaskan Salam, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Distrik dinilainya tidak berpengaruh dan mengganggu pelaksanaan pemilu suara ulang (PSU).

“Tahapan ini tidak mengganggu PSU, tahapan rekapitulasi tetap jalan, PSU juga terakhir ditanggal 24 Februari 2024, jadi ada waktu 10 hari setelah pencoblosan, itu batas terakhir PSU,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg berlangsung dimulai dari tanggal 16 Februari hingga 2 Maret 2024, mendatang.

Sementara PSU dijadwalkan akan digelar dalam kurun waktu 10 hari pasca pencoblosan ditanggal 14 Februari 2024, atau dijadwalkan dimulai dari tanggal 15 hingga 24 Februari 2024, mendatang. (Jharu)

Komentar