KABUPATEN SORONG, PBD – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, memiliki partisipasi rendah.
2 TPS PSU yang dimaksudkan yakni TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas.
Berdasarkan pengamatan wartawan Sorongnews.com, 581 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 2 TPS itu, tercatat, 232 pemilih melakukan pencoblosan, sementara 349 orang tidak melakukan pencoblosan (golput).
232 pemilih itu dengan rincian, 173 pemilih melakukan pencoblosan di TPS 07, sementara 59 pemilih melakukan pencoblosan di TPS 18.
Diketahui pula, kedua TPS tersebut memiliki 2 persen surat suara cadangan atau setara dengan 6 surat suara cadangan.
Apabila dikalkulasikan kedalam persenan, 232 pemilih dari 581 DPT 2 TPS PSU itu setara dengan 39,9 persen, sehingga partisipasi pemilih kedua TPS dikatakan rendah.
Dilain sisi, 349 dari 581 DPT tidak hadir (golput) dalam pelaksanaan pencoblosan, apabila dikalkulasikan kedalam persenan, 349 golput setara dengan 60,1 persen, sehingga terungkap tingkat ketidak partisipasi DPT dalam pencoblosan 2 TPS PSU itu cukuplah tinggi.
Dari data yang dihimpun Sorongnews.com, 173 pemilih di TPS 07, 170 surat suara dinyatakan sah dan 3 surat suara dinyatakan tidak sah. Sementara 59 pemilih di TPS 18, 59 surat suara sah dan surat suara tidak sah.
Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (29/6/24) hari ini.
2 TPS PSU yang dimaksudkan itu yakni TPS 07 dan TPS 18. Keduanya TPS tersebut berlokasi di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, diketahui jarak kedua TPS terbilang dekat, hanya berjarak kurang lebih 500 meter.
Diketahui, pencoblosan kertas suara untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Daerah Psmilihan (Dapil) III.
Pelaksanaan 2 TPS PSU guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pantauan wartawan Sorongnews.com, pemilih mulai berbondong-bondong mendatangi kedua TPS itu sejak pukul 07.45 WIT.
Saat memasuki TPS, para pemilih terlihat menyerahkan undangan pencoblosan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada anggota Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS). Usai dilakukan pemeriksaan oleh anggota KPPS, pemilih diarahkan untuk duduk di kursi yang telah disiapkan sembari menunggu dipanggil guna melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara.
Setelah dari bilik suara, pemilih diarahkan menuju kotak suara, dan kemudian mencelupkan jari pemilih di tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU itu.
Diketahui, saat melakukan pencoblosan, pemilih dilarang oleh anggota KPPS untuk membawa barang bawaan di bilik suara, dalam rangka menjaga sifat kerahasiaan dalam proses pencoblosan tersebut. (Jharu)
Komentar