MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Resihool, mengungkapkan pihak Polresta Manokwari berhasil menangkap 3 orang tersangka yaiti D, SRH dan MF sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis ganja dan shabu. Hal ini diungkap saat press rilis di Manokwari, Papua Barat Daya, Selasa (6/6/23).
Lanjutnya, Pelaku yang berinisial D merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu yang di bawa dari Sulawesi Selatan menuju Manokwari menggunakan pesawat.
Pelaku D di tangkap di Daerah SP 1 Manokwari,Papua Barat pada tanggal 25 Mey 2023 sekitar pukul 05.00 WIT dengan berat BB 13,24 Gram Shabu.
Tersangka D diancam dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2029 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 20 penjara.
Sat Narkoba juga berhasil menangkap 2 tersangka pengguna Narkotika jenis ganja yang berinisial SRH dan MF.
Pelaku SRH berasil ditangkap di jalan Trikora Wosi tepatnya di gang polisi tidur 13 pada tanggal 23 Mey 2023 dengan berat BB 15,88 Gram. Sedangkan tersangka MF ditangkap di jalan Siliwangi tepatnya di pelabuhan Kapal Pelni pada tanggal 20 Mey 2023 dengan berat BB 74,34 Gram.
Tersangka DRH dan MF diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2029 dengan pidana paling lama 12 Tahun penjara dan denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). (Rolly)
Komentar