3.500 Guru Patungan Bayar Denda 100 Juta Bantu Oknum Guru Usai Viralkan Siswi di Sorong

SORONG, PBD – 3.500 guru se Kota Sorong, patungan bayar denda sebanyak Rp100juta untuk mendukung seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA yang dikenakan denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi viral mencoret alis menggunakan spidol berinisial ES (13) .

Aksi galang donasi sekaligus gerakan solidaritas dari 3.500 pahlawan tanpa tanda jasa itu diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong guna membantu guru SA yang terjerat denda oleh orang tua siswi berinisial ES (13).

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain mengatakan bahwa, persoalan yang menimpa guru SA lantaran menyebarkan video siswi ES (13) yang sedang membuat konten mencoret alisnya menggunakan spidol papan tulis ke media sosial tanpa memberitahukan kepada siswi ES (13) terlebih dahulu dan viral membuat kemarahan orang tua ES (13) akibat berbagai respon positif maupun negatif dari netizen.

“PGRI ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan guru kami ini, kami meminta agar guru yang bersangkutan tidak diberikan denda ketika terjadi persoalan seperti ini,” ujar Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain kepada wartawan, Rabu (6/11/24).

Lebih lanjut, dirinya berharap dan meminta agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah sebaiknya dibicarakan secara baik terlebih dahulu dan jangan sampai langsung menerapkan aturan adat seperti ini, sebab menurutnya, posisi guru sebagai orang tua anak di lingkungan sekolah.

“Orang tua siswi ini bisa tahan diri dan musyawarah dengan dewan guru di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di lingkungan sekolah,” terangnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menegaskan bahwa PGRI Kota Sorong senantiasa menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

“Kami tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah. Kasihan apabila diberlakukan sanksi denda adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau kemana,” tegasnya.

Dirinya menyarankan agar kejadian yang terjadi itu sebaiknya terlebih dahulu dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.

“Kejadian yang terjadi ini sebaiknya dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru SA ini harusnya hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa, meski dibebankan denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi ES (13), PGRI Kota Sorong berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong untuk bersama-sama donasi membantu denda yang menjerat guru SA.

“Kami berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong untuk bersama-sama donasi membantu guru SA. Gerakan donasi ini kita sudah sepakat tiap guru dibebankan dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November,” tambahnya.

Dirinya berharap, kejadian seperti ini menjadi contoh bagi semua guru di Papua dan tidak boleh terjadi kembali kedepannya.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua guru di Papua dan tidak boleh terjadi kembali kedepannya,” harapnya.

Diberitakan Sorongnews.com sebelumnya, seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES (13) lantaran menyebarkan video spidol wajah siswi ES (13) hingga viral di media sosial (medsos) belum lama ini.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin Senterlina Maniagasi menuturkan awal mula kejadian hingga menyebabkan Guru SA harus diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES (13).

Akun permohonan maaf guru SA di tiktok hingga hari ini telah ditonton sebanyak 2,2 juta orang. (Jharu)

Komentar