SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Papua barat Daya akhirnya menanggapi persoalan yang melibatkan seorang guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA lantaran diberi sanksi denda sebesar Rp 100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES (13) akibat menyebarkan video spidol wajah siswi ES (13) hingga viral di media sosial (medsos) belum lama ini.
Saat ditanyakan awak media, Kepala Disdikbud PBD, Adolof Kambuaya menyebutkan bahwa, dirinya enggan berkomentar banyak lantaran tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi itu.
“Kalau untuk hal bersifat seperti itu, saya tidak bisa berani mengatakan begitu, itu ada pihak yang berwenang lagi, pihak kepolisian kah seperti itu yang mau bicara, tetapi kalau sampai situ karena saya tidak punya alat bukti untuk saya bisa bicara,” jawab Kepala Disdikbud PBD, Adolof Kambuaya saat ditanyakan awak media di salah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (8/11/24).
Lebih lanjut, dibeberkannya bahwa, pihaknya belum pernah mendatangi SMP Negeri 3 Kota Sorong untuk menelusuri secara pasti terkait persoalan tersebut, sehingga dirinya menyebutkan terdapat pihak lain untuk dapat menjawab persoalan yang terjadi itu.
“Saya hanya mungkin dengar orang bicara begitu, tetapi kita tidak pernah datang di TKP dan seterusnya, itu ada pihak lain yang punya kewenangan, kepolisian yang punya kewenangan itu,” bebernya.
Ditanyakan terkait ketetapan denda sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh orang tua siswi viral kepada guru yang bersangkutan, dirinya menilai hal tersebut sudah melanggar kode etik guru.
“Yang seperti ini kita dengar dan seperti itu kita harapkan supaya jangan hal-hal seperti itu terjadi, tidak boleh,” tandasnya. (Jharu)
Komentar