MANOKWARI, – Polda Papua Barat kembali mengumumkan keberhasilan mereka menangkap satu orang Daftar Pencarian Orag (DPO) kasus pembantaian dan pembunuhan 4 orang prajurit TNI AD di Posramil Kisor Maybrat setahun lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, dalam keterangannya di Mapolda Papua Barat, Sabtu (15/10/22) mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat bersama Kapolres Sorsel dan Kapolres Maybrat.
“Tim gabungan Brimob Polda Papua barat dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos,
bersama Kapolres Sorsel AKBP Choiruddin Wachid, dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan pos ramil Kisor, penangkapan dilakukan Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kab. Maybrat” ujar Kabid Humas.
“Adapun nama DPO tersebut Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa 26 tahun Maybrat. Perannya Titus Sewa pada saat kejadian penyerangan pos ramil kisor saat kejadian turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu di luar di saat teman temannya melakukan aksi pembunuhan di pos Kisor tersebut” imbuhnya.
Dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Titus Sewa akan mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum melalui persidangan di Pengadilan menyusul sejumlah rekan lainnya yang telah menjalani proses persidangan.
“Terkait kasus penyerangan Kisor DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses pidananya dari total 21 pelaku penyerangan maupun hasil pengembangannya,” ungkap Kabid Humas.
Mewakili Kapolda Papua Barat, Kabid humas mengucapkan terima kasih atas info masyarakat yang diberikan kepada pihak kepolisian sebagai guna mencari para pelaku pembunuhan tersebut. (**/Oke)
Komentar