1.033 Ketua RT/RW se-Kota Sorong Terima Honorarium Senilai Rp 500 Ribu

SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) menyalurkan honorarium kepada seluruh ketua RT dan RW se-Kota Sorong, Selasa (16/12/2025).

Honorarium yang diberikan senilai Rp 500.000 per RT dan RW untuk satu tahun anggaran.

Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim mengatakan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput.

Ia menyebut bahwa, Ketua RT/RW dinilainya berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan, keamanan, dan sosial kemasyarakatan.

“RT dan RW merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat persatuan, serta menjadi penghubung antara pemerintah dan warga,” ujar Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim.

Dirinya menjelaskan, pemberian honorarium ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Kota Sorong atas dedikasi serta pengabdian para ketua RT dan RW yang selama ini turut membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap honorarium ini dapat menjadi motivasi bagi para ketua RT dan RW untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan pemerintah kelurahan dan distrik, serta memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Anshar Karim menambahkan, Pemerintah Kota Sorong senantiasa berkomitmen untuk terus memperkuat peran RT dan RW dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kota Sorong Riduan Gultom menyampaikan bahwa jumlah ketua RT dan RW di Kota Sorong saat ini mencapai 1.033 orang, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.009 orang.

“Kami sudah berupaya memberikan yang terbaik. Meskipun tahun ini terjadi efisiensi anggaran, honorarium tetap disalurkan dan tidak mengalami penurunan,” kata Kadis PMK Kota Sorong Riduan Gultom.

Ia menuturkan, proses penyaluran honorarium dilakukan secara bertahap di setiap distrik. Saat ini Kota Sorong memiliki 10 distrik dan masing-masing distrik ditangani oleh beberapa pegawai untuk memastikan penyaluran berjalan lancar.

“Para ketua RT dan RW diwajibkan membawa KTP sebagai bukti kehadiran saat pengambilan honorarium,” imbuhnya. (Jharu)

Komentar