SORONG, – Sehubungan perkembangan penyebaran covid 19 di kota Sorong yang semakin meningkat dan sudah terjadinya penularan virus tingkat lokal atau transmisi lokal yang mengakibatkan kota Sorong masuk pada zona merah, maka pemerintah Kota Sorong mengeluarkan surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/594 per tanggal 2 Oktober 2020 kepada para pelaku usaha dan masyarakat kota Sorong dimana isi surat edaran tersebut berisi,
https://sorongnews.com/wp-content/uploads/2020/10/edaran-pelaku-usaha.pdf
1. Seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah diizinkan pada jam 5 pagi sampai dengan jam 8 malam, kecuali aktivitas kesehatan dan penanggulangan covid 19.
2. Seluruh kegiatan usaha dijinkan sampai dengan jam 8 malam kecuali apotek dan sarana kesehatan lainnya.
3. Untuk penjualan makanan restoran, rumah makan dan Cafe tidak diperbolehkan untuk penyajian di tempat tetapi untuk dibungkus dan dibawa pulang.
4. Surat edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 5 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2020. (Oke)
Komentar