SORONG, PBD – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong menggelar kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di 6 Distrik wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong, Simon H. Mobilala, ST.,M.Eng kepada sorongnews.com mengatakan kegiatan pengembangan kapasitas kali ini dengan melakukan sosialisasi perlindungan hutan mangrove dan terumbu karang.
Dimana menurutnya, kawasan hutan mangrove memiliki salah satu fungsi penting untuk menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah manusia maupun kapal yang berlayar di laut. Manfaat hutan mangrove bagi kehidupan adalah akan menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih.
Diketahui bahwa ekosistem mangrove dan terumbu karang bersama-sama membentuk penghalang yang melindungi garis pantai dari kekuatan destruktif angin, ombak, dan puing-puing yang didorong. Struktur kehidupan ini mengurangi erosi dan kerusakan fisik yang seringkali dapat menimbulkan biaya ekonomi dan lingkungan yang signifikan pada masyarakat pesisir.
Sebagian besar, keduanya membantu membentuk dan membentuk garis pantai. Sebagai komponen penting dalam perlindungan garis pantai dan ketahanan pantai, mereka menyangga seluruh wilayah terhadap kekuatan hidrologis lautan dan peristiwa cuaca buruk berkala, seperti angin topan dan badai tropis.
Terumbu penghalang dan hutan bakau juga penting dalam mendukung keanekaragaman hayati dan berbagai organisme di lingkungan laut dan pesisir. Perikanan komersial dan rekreasional adalah sumber daya ekonomi terbarukan yang penting bagi penduduk asli dan wilayah pesisir untuk mata pencaharian.
Untuk melindungi kawasan mangrove dan terumbu karang maka Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sorong melakukan sosialisasi ke distrik-distrik yang ada di kabupaten lebih tepatnya yang berdampingan dengan mangrove.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di 6 (enam) Distrik diwaktu yang berbeda yaitu :
- Distrik Aimas, Kelurahan Klaigit (Tanggal 16 Maret 2023)
- Distrik Malabotom, Kampung Malamoja (Tanggal 21 Maret 2023)
- Distrik Makbon, Kampung Kuadas (Tanggal 29 Maret 2023)
- Distrik Mayamuk, Kampung Jeflio (Tanggal 6 April 2023)
- Distrik Seget, Kampung Klayas (Tanggal 13 April 2023)
- Distrik Salawati Tengah, Kampung Waliam (Tanggal 18 April 2023)
Simon pun mengatakan bahwa DLH telah mengeluarkan larangan
tentang penebangan pohon mangrove secara besar-besaran dan pengambilan batu karang (terumbu karang) secara besar untuk pembangunan.
“Banyak sekali manfaat yang dapat di ambil dari menjaga hutan mangrove dan terumbu karang yaitu salah satu yang sangat menyokong ekonomi adalah lahan mangrove bisa dijadikan tempat wisata dan tanaman mangrove dapat dijadikan produk makanan dan olahan lainnya juga tempat berkumpulnya habitat laut yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” imbuhnya.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mangrove dan terumbu karang untuk lingkungan hidup dan manusia.
“Kami menyadari bukan hanya tugas kami Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong tapi juga tugas masyarakat untuk ikut menjaga mangrove dan terumbu karang,” tutup Simon. (*/Oke)
Komentar