MERAUKE, – Wakil Bupati (Wabup) Merauke, H. Riduwan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Merauke tahun anggaran 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke Benjamin Izaac R. Latumahina didampingi Wakil Ketua I DPRD Merauke, Hj. Almarotus S. dan Sekretaris DPRD Merauke, Agustinus Joko Guritno di ruang sidang DPRD Merauke, Rabu (8/8/21).
Dalam penjelasan Bupati Merauke tentang LKPJ 2020 yang disampaikan Wabup Merauke, Riduwan pada pembukaan rapat paripurna DPRD Merauke mengungkapkan, sesuai laporan hasil pemeriksaan tanggal 25 Mei 2020 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Papua, Kabupaten Merauke berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke enam kalinya secara berturut-turut.
“Realisasi pendapatan sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 mencapai sebesar Rp 1.895.272.039.386,06 atau 94,31 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 2.009.604.959.031,13,” terang orang nomor dua di Kabupaten Merauke ini.
Wabup merincikan, anggaran belanja dan transfer setelah perubahan tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 2.164.654.337.354,73 sampai dengan akhir tahun anggaran terealisir sebesar Rp 2.001.524.863.865,94 atau 82,3 persen dari yang direncanakan.
Penerimaan pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2020 terdiri sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 167.249.378.323,60. Pada tahun 2020 terkoreksi Rp 257.857.226 menjadi Rp 166.991.521.097,60 sedangkan pada pengeluaran pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2020 terdiri dari pengembalian pinjaman daerah dan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 19.308.131.300. Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 41.430.565.317,72 merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran.
“Keseluruhan dana tersebut telah digunakan dengan sebaik-baiknya secara bertanggungjawab dan dipertanggungjawabkan dalam menyelenggarakan prioritas urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten baik urusan wajib maupun pilihan yang didesentralisasikan kepada pembantuan, maupun didalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada umumnya,” kata H. Riduwan.
Nota / materi LKPJ Bupati Merauke tahun anggaran 2020 pun diterima oleh ketua DPRD Merauke, Benjamin I.R. Latumahina.
“Terima kasih, kami terima dan kami akan membahas sesuai dengan agenda yang telah disiapkan,” tutur Ketua DPRD Merauke yang memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Merauke dalam rangka pembahasan materi LKPJ Bupati Merauke TA 2020 dan membahas tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2020 serta RPJMD 2021-2025.
Pantauan sorongnews.com, Rapat paripurna digelar sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID 19 dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menggunakan hand sanitizer. Dihadiri anggota DPRD Merauke, asisten III Sekda Merauke, ASN, Forkopimda, organisasi perempuan, dan lain-lain. (Hida)
Komentar