SORONG, PBD – Aksi seorang pemuda berinisial AM berusia 19 tahun yang mencoba memaksa seorang perempuan berusia 18 tahun berstatus pelajar untuk dicabuli pasa Sabtu sore (28/6) dan viral di media sosial bikin geram warganet dan membuat Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya, Minggu (29/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana dalam keterangan persnya Minggu siang mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari niat pelaku AM yang hendak membeli pinang. Akibat dipengaruhi minuman keras, pelaku melihat korban dan muncullah niat jahat pelaku kepada korban.
“Karena korban melawan, membuat pelaku menganiaya korban hingga tak berdaya dan pelaku melakukan aksi cabulnya,” ujar Kapolres.
Saat hendak diamankan, pelaku AM mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan betis kanan pelaku.
Pelaku pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya dengan merasakan dinginnya lantai ruang tahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 KUHP dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Korban sendiri sampai saat ini masih mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. (Oke)
Komentar