UPT BLUD KKP Raja Ampat Perkuat Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut

RAJA AMPAT, PBD – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat memiliki program strategis yang berfokus pada penguatan lembaga internal, mitra kerja, dan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi laut di Raja Ampat.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Kepala UPT BLUD, Safri mengatakan bahwa BLUD Raja Ampat telah menjalankan upaya mandatori berdasarkan Undang-Undang, antara lain upaya perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian.

“Ketiga mandatori ini menjadi landasan dalam pengelolaan kawasan konservasi laut di Raja Ampat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan,” ujar Safri kepada awak media di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Ia berkomitmen untuk membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi, sesuai dengan tiga mandatori yang diembannya.

Demikian, pihaknya terus berpaya memberdayakan masyarakat lokal di sekitar kawasan konservasi Raja Ampat, untuk mengembangkan potensi pariwisata dan perikanan berkelanjutan.

“Kita lebih perdayakan masyarakat di kawasan konservasi ini, terkait penguatan ekonomi dan menemukan mata pencaharian alternatif,” tuturnya

Safri menambahkan, berdasarkan Undang-Undang 23, kewenangan ada di provinsi, tetapi pemanfaatan kawasan konservasi tetap dikelola oleh masyarakat lokal.

“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat melibatkan peran aktif masyarakat setempat. Jadi di atas kertas kewangan ada di Provinsi, tetapi kawasan tetap dikelola masyarakat Raja Ampat,” terangnya. (David/Jharu)

Komentar