Tunggakan Pajak 8 Hotel Besar Capai 4,6 Miliar

SORONG, – Jika mengacu slogan “Orang Bijak Taat Pajak” yang didengungkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak tahun 1990-an silam, bisa disimpulkan, banyak orang Indonesia bukanlah orang bijak. Sebab masih banyak orang yang belum taat membayar pajak. Begitupun wajib pajak perseroan atau usaha.

Jumat, 19 November 2021, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Sorong bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penempelan stiker di 6 hotel di Kota Sorong.

Penempelan stiker yang dilakukan pihak Dispenda dan KPK bukan ajakan untuk taat protokol kesehatan dimasa pandemi, melainkan peringatan kepada manajemen hotel terkait penunggakan pajak yang dilakukan. Hotel yang mendapatkan kunjungan adalah Vega Hotel, Kyriad Hotel, The Bellagri Hotel, Mamberamo Hotel, Marina Mamberamo Hotel dan Belagri Hotel.

“Kami datangi wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak diatas 50 juta, dan bukan hanya 6 tempat ini, akan terus berlanjut,” terangnya.

Total lebih dari 4.6 Miliar tunggakan pajak yang dilakukan oleh 6 hotel yang berada diwilayah Kota Sorong tersebut. Dimana Hotel Vega menjadi penunggak pajak terbesar, yang nilainnya lebih dari 1 miliar, keterangan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Sorong,  Demianus Nakoh dan Dian Patria sebagai Perwakilan KPK.

Dalam keterangannya, Demianus menyebutkan pihaknya rutin melaksanakan evaluasi terkait pemungutan pajak diwilayah Sorong.

“Kami rutin melakukan evaluasi, tapi ini kembali kepada manajemen hotel, entah sengaja atau gimana. Kami sudah memberikan surat pemberitahuan ketiga (SP 3) sampai saat ini,” terangnya.

Pihaknya memberikan waktu 1 minggu setelah diterbitkannya SKP pada senin 22/11, dan terhitung sejak tanggal tersebut Manajemen Hotel harus melunasi tunggakan. Pandemi Covid-19 bukan merupakan alasan untuk melakukan penunggakan pajak yang sudah dibayarkan oleh tamu hotel kepada pemerintah khususnya Dispenda Kota Sorong.

“Tidak ada pengurangan pajak, tapi ada kebijakan pengicilan pajak,” terang Barsum dengan tegas.

Ia menjelaskan, terdapat hotel yang menunggak pajak dari 2019 silam sampai saat ini.

“Mambramo adalah salah satu hotel yang melakukan penunggakan pajak sejak 2019 silam. Sanksinya kami akan koordinasi dengan KPK, untuk penyegelan. Dan tunggakan pajak bisa sampai proses hukum nantinya,” jelasnya.

Ia selanjutnya menjelaskan bahwa pihak Dispenda sudah melaksanakan perekaman semua aktifitas tempat usaha, baik hotel dan restoran.

“Data perekam transaksi di tempat usaha, kami sudah pasang sejak tahun 2019. Data tunggakan itu, tamu yang menginap Dihotel begitu membayar sudah masuk didaftarnya kami di dispenda,” jelasnya.

Pandemi menjadi alasan manajemen hotel melakukan penunggakan pajak yang totalnya sampai 4.6 miliar rupiah dari delapan hotel besar di Kota Sorong yaitu Vega hotel Rp1.004.465.296, Hotel Royal Mamberamo Rp736.920.967, The Belagri Hotel Rp921.376.630, Marina Mamberamo Rp332.768.801, Belagri Hotel Rp 323.918.834, Kyriad Hotel Rp879.258.493, Swissbell Rp 317.653.890 dan Vega hotel Rp.111.618.218.

“Alasan penunggakan pajak dari pihak hotel Covid-19. Itu sebenarnya tidak menjadi alasan, karna itu bukan uang mereka. Itu uang tamu yang menginap di hotel. Mau tidak mau harus bayar,” jelasnya.

Sedangkan pihak manajemen Vega Hotel, Agus Sunarto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak Dispenda Kota Sorong terkait kekurangan pembayaran pajak yang dilakukannya.

“Masalah ini kami sudah mulai bersurat mulai Juni, bahwa kami mengakui adanya kekurangan, bukan menunggak, karna setiap bulan itu ada yang kita bayarkan. Kita harus menyelamatkan dulu masalah ini, kita paham bahwa pajak adalah titipan, jadi tidak bisa untuk di ganggu gugat,” jelasnya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan terkait adanya perbedaan nominal tunggakan yang disebutkan pihak Dispenda dengan data manajemen hotel.

“Tahun 2020 itu sebagian, 700 jutaan. Kalau 2021 tidak ada tunggakan, satu perakpun tidak ada. Saya tetap komit dengan janji saya, desember pelunasan paling akhir akan kami laksanakan sesuai surat yang kami layangkan,” jelasnya. (Sya/Oke)

Komentar