MAYBRAT, PBD – Tokoh Masyarakat Sentral Kabupaten Maybrat dan Sorong Raya Papua Barat Daya, Agustinus Saa meminta panitia seleksi (pansel) supaya lebih selektif dalam melakukan seleksi terhadap anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP-PBD) periode 2023-2028 kedepan.
“Kita sangat mengharapkan tim pansel yang melakukan seleksi MRP ini jalan dengan baik dan benar. Terutama disaat menetapkan itu, harus bisa mewakili masing – masing daerah perwakilan di wilayah Kabupaten Maybrat,” tegas Agustinus Saa kepada Jurnalis di lobi kantor bupati, Jumat (14/4/23).
Agustinus juga mengingatkan, anggota MRP keterwakilan Maybrat yang akan ditetapkan nantinya harus tinggal di Maybrat, hidup di Maybrat, KTP-nya Maybrat dan mempunyai rumah di Maybrat. Jangan menetapkan MRP orang Maybrat, namun alamat KTP dan tinggalnya ada di Jayapura.
“Akhirnya buta tentang situasi, kondisi serta hak-hak dasar kepentingan dari pada orang Maybrat. Hanya berpikir penting dalam tiap bulan mendapat gaji/ honor tanpa berjuang hak-hak dasar ataupun masalah di lembaga MRP tersebut,” bebernya.
Menurut pandangan dia, MRP angkatan pertama hingga MRP angkatan terakhir ini hanyalah duduk-duduk saja tanpa memiliki peran penting seperti MRP yang di Aceh.
MRP di Aceh, lanjutnya, mereka membuat suatu program dan membuat aturan yang terkait dengan hak-hak dasar masyarakat di Aceh. Akhirnya masyarakat mendapatkan prioritas karena ada Undang-undang atau aturan khusus yang mengatur di Aceh.
“Sangat beda dengan kita disini, Perdasus dan Perdasi yang bikin pemerintah, terus yang MRP bikin dimana?,” tanya Agustinus.
Maka, sekali lagi diharapkan pansel jangan pilih orang yang duduk di MRP buta tentang keadaan dan masalah. Tetapi yang memiliki hati untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat dari setiap wilayah di Maybrat yakni MRP-PBD Ayamaru, Aitinyo, Aifat dan Yumasesss, tutupnya. (Valdo)
Komentar