SORONG, PBD- Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik pada umumnya sering kali terjadi, apalagi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak merasa puas atas pelayanan yang diberikan.
Salah satu ketidakpuasan juga dirasakan oleh masyarakat Provinsi PBD, sehingga pihak Ombudsman membeberkan tiga hal penting melalui sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023, yang berlangsung dalam gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/7/23).
“Kami sering dapat laporan dari masyarakat menyangkut masalah pertanahan, kepolisian, dan
kepegawaian,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat Musa Sombuk, kepada media.
Lanjutnya, ketiganya memiliki masalah berbeda-beda pertanahan pastinya menyangkut sertifikat, kepolisian menyangkut pelayanan yang dirasakan belum cukup baik, dan kepegawaian menyangkut SK juga tenaga honorer.
“Ombudsman hadir untuk mengawasi dan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik, sehingga Pemerintah tidak bisa semena-menanya lakukan pelayanan tanpa standar penilaian ombudsman,” jelasnya.
Ditempat sama, Penjabat Gubernur PBD Muhammad Musa’ad, melalui sambutannya, katakan pemerintah sudah sepatutnya melihat dan melayani masyarakat melalui pelayan.
Tambahnya, apabila masyarakat merasa puas dengan pelayanan publik oleh pemerintah maka setiap pengaduan kepada ombudsman akan berakhir di tahun 2023.
Sehingga diharapkan, kepada seluruh pemerintah yang ada dalam lingkup Provinsi PBD, untuk selalu mengutamakan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik. (Mewa)
Komentar