Terungkap, Berikut Motif Pembunuhan Pegawai RRI Sorong !!

SORONG, PBD – Teka-teki atas kematian pegawai LPP RRI Sorong Eli Elkana Barus yang ditemukan dalam keadaan tak berpakaian dengan sejumlah luka tusuk di badannya, 23 Januari 2023 lalu akhirnya terungkap.

Pihak Polisi pun meralat atas informasi sebelumnya yang menyatakan pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yaitu LR (30) dan menyatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah SA berusia 23 tahun.

“Terkait pembunuhan yang terjadi kepada korban EB, Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kami telah menetapkan tersangka SA usia 23 tahun sebagai pelaku utama tindak kejahatan tersebut,” ujar Kapolresta saat jumpa pers di Polresta Sorong Kota, Kamis (30/3/23).

Ia mengatakan motif pembunuhan yang terjadi akibat pelaku SA sakit hati saat dirinya yang dalam pengaruh minuman keras meminta rokok ke korban EB. Namun dengan nada yang tak mengenakan EB tidak memberinya rokok dan membuat SA sakit hati.

Kejadian yang terjadi di depan kos korban itu membuat SA terngiang dan pada malam hari, SA yang tinggal di Kilometer 12 kelurahan Klawalu ini kembali ke kosan korban masih dalam pengaruh Miras.

Setelah mengetahui dengan pasti kamar korban, SA kemudian mencoba masuk ke dalam kamar kos korban melalui jendela. Setelah masuk ke dalam kamar kosan, residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara ini kemudian mencuri barang korban yaitu berupa laptop, HP dan kamera milik korban.

Saat bertemu korban, pelaku kemudian dengan membabi buta menusukan pisau yang dibawanya ke tubuh korban untuk melampiaskan sakit hatinya yang tak diberi rokok itu.

Usai melakukan tindak kejahatannya, SA kemudian sempat berpindah-pindah tempat, hingga pihak Kepolisian menangkapnya di Pelabuhan Manokwari saat turun dari kapal.

“Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP atau pasal 338 atau pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” imbuh Kapolresta Sorong Kota. (oke)

Komentar