Terkait Verfak KPU di Raja Ampat dan Bintuni, Pieter Ell Sebut Itu Perintah Undang-Undang

SORONG, PBD – Terkait penolakan sejumlah pihak dengan dilaksanakannya verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, dijawab tegas oleh Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dalam konferensi persnya di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Rabu (18/9/24).

Ditegaskan oleh pengacara kondang ini bahwa verifikasi faktual tersebut merupakan amanah dan perintah undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 49 ayat 1 disebutkan bahwa KPU Provinsi meneliti persyaratan administrasi dan melakukan klarifikasi jika dibutuhkan. Serta sesuai dengan hasil konsultasi KPU PBD ke KPU RI.

Sehingga KPU PBD didampingi Bawaslu berkewajiban melakukan pendalaman, pengkajian terhadap lembaga masyarakat adat yang mengeluarkan surat pengakuan kepada bapaslon yang dipersoalkan oleh masyarakat.

Ditambahkan olehnya bahwa KPU juga menjalankan putusan MK 29 tahun 2011 di dalam halaman 62 putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan MRP bukanlah Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat Supra dan membawahi berbagai masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.

MRP adalah suatu lembaga politik atau lembaga pemerintahan yang lahir berdasarkan ketentuan undang-undang yang fungsinya mewakili sebagian masyarakat hukum adat, wakil agama dan wakil perempuan yang ada di Provinsi Papua.

Perlindungan konstitusional yang diberikan Mahkamah atas hak tradisional suatu masyarakat hukum adat untuk dapat menerima orang luar sebagai anggotanya berdasarkan kriteria dan mekanisme dari Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan adalah sejalan dengan semangat otonomi khusus Provinsi Papua yang menjamin pengakuan atas keberadaan suku-suku asli Papua beserta hak-hak tradisionalnya.

“Ini keputusan MK, jika ada yang keberatan silahkan menuju ke MK di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta. Ini perlu saya sampaikan agar tidak menuding KPU kerja tidak sesuai koridornya,” tegas Pieter Ell. (Oke)

Komentar