Tenaga Guru Dilarang Terima Tunjungan Lebih dari Satu

RAJA AMPAT, PBD – Tenaga guru tidak diperbolehkan menerima lebih dari satu tunjangan. Hal ini ditegaskan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V Dian Patria lewat pesan WhatsAppnya, Rabu (5/11/2025) malam.

Menurut Dian, guru yang sudah sertifikasi dan mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak diperbolehkan menerima tunjangan tambahan. Selain itu, guru non sertifikasi hanya menerima satu kali tunjangan, tidak bisa lebih dari itu.

“Guru sertifikasi yang sudah dapat TPG tidak boleh dapat tunjangan tambahan, sedangkan guru non sertifikasi hanya dapat satu kali tunjangan. Intinya satu tunjangan, bisa pilih yang lebih besar, tergantung aturan daerah masing masing,” kata Dian

Lanjut, Dian, hal ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan tunjangan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Ia menambahkan bahwa guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi bisa menerima tunjangan lain jika ada kebijakan dari pemerintah daerah.

“Ya pilih salah satu Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau TPG. Sertifikasi non sertifikasi tergantung aturan daerah masing masing,” jelasnya. (David)

Komentar