Taslim Sebut Uang SPP Gratis, Yang Ada Sumbangan Ke Sekolah

SORONG,- Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru bagi sekolah Negeri baik dari TK, SD, SMP dan SMA tidak diwajibkan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), namun adanya sumbangan secara sukarela dari orang tua murid yang sebelumnya telah disepakati secara bersama dengan pihak sekolah.

Hal tersebut disampaikan ketua komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim kepada media Kamis (14/7/22).

____ ____ ____ ____

Taslim menerangkan komisi I DPRD kota Sorong telah melakukan kordinasi bersama Kepala Dinas (Kadis) pendidikan Kota Sorong, Papua Barat, guna membuat surat edaran kepada seluruh kepala sekolah negeri.

“Kami dari komisi I sudah berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan untuk membuat surat edaran terkait dengan tahun ajaran baru. Alhamdulillah mereka sudah buat edaran kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Sorong mulai dari TK, SD, SMP dan SMA Negeri,” ungkapnya.

Dimana aturan atau syarat utama yang dikeluarkan oleh kementerian bagi anak-anak yang ingin mendaftarkan diri ke TK, SD, SMP dan SMA Negeri adalah pertama melalui jalur Zonasi di atas 50% sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah.

“Zonasi dalam artian sekolah wajib menerima 50% dari jumlah siswa yang akan diterima itu, berdasarkan jarak tempat tinggal,” ungkapnya.

Jalur kedua Afirmasi sebanyak 30% pada PPDB ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu, untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Melalui jalur prestasi sebanyak 15% sistem ini merupakan pola seleksi calon PPDB melalui bidang akademik atau minat dan bakat tertentu. Dan jalur mengikuti orang tua sebanyak 5%. Sistem ini dapat ditunjukkan kepada anak guru dan juga bagi calon pendaftar luar daerah yang bersangkutan, karena orang tua yang pindah domisili karena tugas yang dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Taslim menjelaskan, tidak adanya pungutan melainkan sumbangan yang telah disepakati antara orang tua murid, pihak komite sekolah dan kepala sekolah.

“Terkait dengan pungutan, sebenarnya tidak ada pungutan melainkan sumbangan misalnya sekarang ini yang dipungut itu baju bagi seluruh murid yang masuk, berdasarkan kriteria data Zonasi 50%, Afirmasi 30% dan jalur mengikuti orang tua 5% tadi. Maka calon siswa diterima masuk dulu nanti setelah masuk baru dibicarakan antara komite sekolah dan orang tua murid dengan kepala sekolah,” terangnya.

Taslim berkata kebutuhan anak sekolah seperti pakaian seragam harus dibicarakan secara bersama dengan kepala sekolah, jika kepala sekolah menginginkan model dengan kain dan kualitas, seperti apa disitulah orang tua harus menyepakati harga secara bersamaan pula.

“Sumbangan yang diusulkan oleh kepala sekolah, seperti halaman sekolah terlihat becek tentu orang tua yang pulang pergi pasti merasa tidak nyaman. Sehingga dikumpulkan orang tua untuk menyepakati secara sukarela menyumbangkan uang untuk perbaikan jalan tersebut, dan sumbangan tidak mempunyai ikatan mengingat diberikan karena secara sukarela,” sambungnya.

Tambah Taslim sekolah negeri tidak diberikan pungutan akan tetapi misalnya, baju dan buku yang mengharuskan bayar maka sebelumnya telah dibuat kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah.

“Tidak boleh ada oknum pada sekolah yang mau mengambil keuntungan yang tidak wajar, jika mengunakan cara seperti itu untuk memeras orang tua murid, kami langsung turun untuk menegur saya telah sampaikan ke kadis pendidikan mengingat pendidikan ini adalah pelayanan dasar,” tegas Taslim.

Menurutnya pendidikan merupakan tanggung jawab penuh Walikota Sorong untuk menghadirkan, pendidikan yang bersahabat berintegrasi sehingga semua masyarakat Kota Sorong, Papua Barat wajib disekolahkan karena mereka memiliki hak untuk sekolah sesuai dengan amanat Otonomi Khusus bahwasanya 30% diperuntukan kepada pendidikan.

ia juga mengungkapkan saat ini uang SPP gratis tidak adanya pembayaran, yang tersedia hanyalah sumbangan misalnya ada program kerja dari sekolah sehingga membutuhkan biaya besar, maka orang tua murid harus menyumbangkan namun atas kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah.

“Saya himbau bagi orang tua murid tolong kalau ada pertemuan yang diadakan oleh pihak komite sekolah dan kepala sekolah, orang tua harus hadir dalam rapat sekolah agar mereka bisa mengetahui hasil dari rapat, dan tidak termakan oleh isu-isu yang beredar sehingga tidak menimbulkan keluh kesah lagi,” himbaunya. (Fatrab)

Komentar