SORONG, – Sekitar 97 orang mantan karyawan PT Wifi telah di PHK oleh perusahaan tersebut mengadukan nasib mereka ke anggota DPRD Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (18/2/22).
Beberapa mantan karyawan ini telah di PHK sejak (31/1/22) dengan alasan bahwa perusahan yang bergerak dibidang perikanan ini mengalami kerugian yang cukup besar, sehingga perlu adanya pengurangan karyawan untuk mengurangi kerugian perusahaan.
Fredik Imoliana, selaku mantan karyawan PT. Wifi Sorong, saat ditemui sorongnews.com usai pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kota Sorong mengatakan bahwa pertemuan mereka hari ini agar bisa mendapatkan jalan keluar untuk pembayaran pesangon.
“Maksud kedatangan kami ke DPRD supaya bisa diawasi dari semua pihak yang berwewenang, terkait dengan hak-hak pembayaran pesangon kami sesuai dengan perintah undang-undang. Pembayaran pesangon tidak sesuai dengan perintah undang-undang makanya kami kesini untuk melaporkan dan berharap ada solusi,” terangnya.
Sehingga Dirinya berharap semoga pesangon bisa terselesaikan supaya mereka bisa mendapatkan kepastian, untuk menunjang masa depan mereka dan keluarga dengan membuka usaha walau sudah tidak bekerja lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhamad Taslim mengatakan bahwa DPRD memberikan waktu 1 minggu ke depan untuk kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Jangan sampai menempuh jalur hukum. Jadi kami juga minta kepada ke-5 mantan karyawan agar menghadiri pertemuan jika dipanggil oleh pihak perusahan, sehingga semuanya bisa terselesaikan dengan baik,” imbaunya.
Rapat tersebut dihadiri mantan karyawan, perwakilan serikat buruh, kabag hukum pemda Kota Sorong, pengawas tenaga kerja provinsi Papua Barat, Kepala disnaker Kota Sorong, Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Kota Sorong, serta perwakilan perusahaan.
Selanjutnya DPRD Kota menunggu hasil pertemuan antara perusahaan dengan 5 orang karyawan lain yang belum menerima PHK satu pekan kedepan untuk memberikan masukan lanjutan. (Mewa/oke)
Komentar