KPU Tegaskan Balon Gubernur-Wagub Berstatus Kepala Daerah Diluar PBD Wajib Mengundurkan Diri Pilkada 2024|September 3, 2024oleh Redaksi SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan