Syarat PCR Dan Antigen Resmi Dihapus, Bandara DEO Mulai Berlaku 9 Maret !!

SORONG,- Wajib menunjukan hasil negatif pemeriksaan Antigen dan PCR di bandara Domine Eduard Osok (DEO) merupakan salah satu syarat yang masih diberlakukan hingga saat ini ketika para penumpang hendak melakukan perjalan ke luar daerah. Meskipun adanya aturan baru pemerintah terkait kebijakan penghapusan pemeriksaan antigen dan PCR negatif Covid 19, bagi pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis lengkap sampai dengan saat ini belum diberlakukan di bandara DEO Sorong.

Salah satu penumpang Florentina Kasih, ditemui di bandara DEO, Selasa pagi (8/3/22) mengaku bahwa masih menggunakan aturan lama yang wajib menunjukan hasil negatif pemeriksaan antigen dan PCR Covid 19, meskipun telah vaksinasi lengkap hingga dosis ke tiga. Dirinya berharap agar aturan kebijakan baru pemerintah pusat segera diterapkan untuk pelaku perjalanan, agar meringankan mereka saat bepergian tapi juga tetap dengan terus menjaga ketat protokol kesehatan pada saat berangkat.

____ ____ ____ ____

Sementara itu, Humas Bandara DEO Sorong Teguh Supriyanto saat dikonfirmasi pagi tadi Selasa (8/3/22) mengatakan sampai saat ini belum dapatkan surat resmi terkait aturan kebijakan penghapusan antigen dan PCR bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Hingga siang tadi surat edaran telah resmi dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung (8/3/22) dini hari sampai waktu yang ditentukan.

Dikonfirmasi, Selasa Malam, Teguh mengatakan bahwa telah menerima surat edaran dan akan mulai berlakukan bebas tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksin dosis lengkap Covid-19.

“Iya sudah berlaku mulai besok dan telah terintegrasi dengan Peduli Lindungi,” ujar Teguh.

Berikut isi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2022, dimana pelaku perjalanan yang telah vaksinasi dosis kedua dan ketiga tanpa antigen atau PCR. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis pertama diberlakukan hasil negatif PCR 3x 24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam.

Sedangkan bagi calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan bagi anak-anak berusia dibawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan. (Mewa/Oke)

Komentar