SORONG, PBD – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial CG alias Chris (19), setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sofianti Ena (19), hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Herlina, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U Tan mengungkapkan, insiden nahas itu bermula dari pertengkaran rumah tangga pada Sabtu (23/11/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIT di kediaman pasutri tersebut di Komplek Masjid At-Taqwa, Distrik Remu Selatan.
“Keduanya baru bangun tidur. Korban mengeluhkan kondisi ekonomi dan meminta pelaku segera pergi memancing untuk kebutuhan rumah tangga. Hal itu memicu emosi pelaku hingga melakukan pemukulan ke arah rusuk dan dada korban,” ujar Afriangga di ruang kerjanya.
Merasa kesakitan, Sofianti melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya sebelum akhirnya dilarikan ke RS Herlina. Namun setibanya di rumah sakit, kondisi korban tiba-tiba drop dan nyawanya tak tertolong.
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan Chris sebagai terduga pelaku. Hingga saat ini, empat orang saksi sudah diperiksa untuk menguatkan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pula sejumlah bekas memar di tubuh korban berdasarkan hasil visum et repertum.
“Pelaku mengaku sering memukul korban. Luka memar yang ditemukan berasal dari tindak kekerasan yang terjadi dua hari sebelumnya. Ada dugaan kuat kekerasan dilakukan secara berulang,” terang Afriangga.
Atas perbuatannya, Chris dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga memeriksa legalitas status pernikahan pasangan tersebut guna kemungkinan penambahan jeratan hukum menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan seluruh unsur pidananya terpenuhi,” tegas Afriangga. (oke)








Komentar