SORONG,- Pemerintah Kota Sorong melaksanakan Rapat Forkopimda Terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, hal tersebut didasari juga dengan Instruksi Walikota Nomor 524.3/2022 tentang peningkatan terhadap lalu lintas ternak sapi dan juga dilengkapi dengan surat edaran Walikota nomor 524.7/2022 terkait pelaksanaan kurban serta potongan hewan dalam situasi wabah.
Kegiatan berlangsung di dalam Ruang Anggrek Lt 2, Kantor Walikota dan dipimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Sorong, Tamrin Tajuddin, Kamis (23/6/22).
“Tadi kita sudah rapat formasi ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita semua bahwa dalam rangka menuju ke hari pemotongan hewan kurban di bulan juli ini tentunya banyak hal yang menjadi perhatian pemerintah terkait masalah penyakit mulut dan kuku,” tutur Tamrin saat ditemui usai ikuti rapat.
“Salah satu diantaranya yakni hewan-hewan yang nantinya akan disembelih juga akan disesuaikan secara syariat Islam yaitu harus sehat, Nah seiring dengan itu tentunya upaya pemerintah dengan dikeluarkannya instruksi Walikota kemudian surat edaran serta ada beberapa regulasi yang ada di atas yang termasuk instruksi Menteri tapi juga Menteri Pertanian,” sambungnya.
Upaya yang dilakukan agar memastikan bahwa hewan yang dipotong dalam rangka kurban nanti betul-betul dipastikan harus sehat, dan juga hal ini merupakan salah satu indikator yaitu berupa surat keterangan kesehatan untuk setiap hewan kurban yang hendak mau dipotong.
Sehingga Ia menghimbau kepada seluruh umat Islam yang hendak melaksanakan kewajiban untuk melakukan Kurban nanti harusnya memperhatikan hewan yang dipotong itu harus secara administrasi dengan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.
Ia juga menambahkan ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi terkait dengan masalah hewan kurban yang nanti akan menuju Kota Sorong baik dalam lintas Kabupaten/Kota dipastikan ketika di angkut sudah harus mempunyai surat izin rekomendasi dalam artinya surat keterangan kesehatan hewan yang tentunya dikeluarkan oleh dinas yang berkompeten. (Mewa)
Komentar