SORONG, PBD – Keresahan masyarakat akibat antrean panjang BBM subsidi mendorong dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) lintas sektoral di tiga SPBU penyalur BBM jenis Solar di Kota Sorong, Sabtu (24/1/2026).
Sidak dipimpin Sales Area Manager Papua Barat, Arif Rohman Khakim, didampingi SBM I Papua Barat Yunus Muharrahman, dengan menyasar SPBU Sorpur, SPBU Jalan Baru, dan SPBU Hansen.
Arif menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait antrean panjang yang diduga dipicu penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu.
“Barcode BBM subsidi bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan oleh pemiliknya. Tidak boleh disebarluaskan atau digunakan pihak lain. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai kontrak kerja sama dengan SPBU,” tegas Arif.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui rekaman CCTV SPBU. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan diberikan pembinaan hingga sanksi tegas.
“Ini menjadi sidak perdana di tahun 2026 dan ke depan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengamankan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian Kota Sorong, Musa Fonataba, mengapresiasi langkah BP Migas melalui Pertamina Patra Niaga Sorong dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi.
“BBM subsidi ini harus tepat sasaran. Jika disalahgunakan oleh oknum, tentu berdampak pada antrean panjang. Kami akan melaporkan hasil sidak ini kepada Wali Kota Sorong sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih mengikat,” kata Musa.
Ia menyebutkan, ke depan akan dilakukan audiensi bersama Wali Kota Sorong, BP Migas melalui Pertamina untuk merumuskan regulasi yang dapat diterapkan agar antrean panjang tidak terus terulang.
Dari unsur kepolisian, Danru II Patwal Satlantas Polresta Sorong Kota, Aiptu Dirlan, mengatakan pihaknya rutin melakukan pengamanan antrean BBM karena kerap mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan khususnya SPBU Hansen.
“Pada sidak kali ini kami mengamankan tiga unit kendaraan dengan tangki modifikasi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Kendaraan tersebut akan diserahkan ke bagian Reskrim untuk proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Plh Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Sorong, Muhammad Rumadan, menyampaikan bahwa pihaknya juga menindak kendaraan barang yang tidak layak jalan.
“Ada lima unit kendaraan yang masa uji KIR-nya sudah kedaluwarsa. Kendaraan kami amankan ke kantor Dishub untuk ditindaklanjuti. Sanksinya berupa tilang dan proses pengadilan,” ungkapnya.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi agenda rutin guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Sorong. (oke)







Komentar