SORONG, PBD- Lambat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) sesuai batas waktu yang ditentukan pada bulan Maret 2023 Kota Sorong dinilai KPK tidak memiliki perubahan sejak bulan September 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, usai melakukan Monitor dan Evaluasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Barat Daya oleh KPK, dalam gedung Lambert Jitmau, Rabu (13/9/’23).
“Kita sudah ada temuan-temuan di lapangan harus ditindaklanjuti skor Monitoring Center For Prevention (MCP) atau capaian kinerja program pencegahan korupsi di suatu daerah,” ucap Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Lanjutnya, seperti beberapa Rumah Dinas dan beberapa hotel di Kota Sorong atas keterlambatan terkait dengan pelaporan pajak karena belum terbayarkan hingga di tahun ini.
Katanya, ada 8 areal yang diukur KPK melalui MCP antara lain Perencanaan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, PTSP, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa, dari semuanya kota Sorong hanya mendapatkan score 28 dari 100.
“Dari penilaian skor tersebut artinya Kota Sorong tidak ada perubahan sama sekali dan kami pun KPK tidak semuanya bisa melakukan penindakan sebab kalaupun bisa berarti kami Kementerian super dong kan begitu,” ungkapnya.
Dia bilang, jika berbicara soal KPK ada batasannya yaitu sebagai penyelenggaraan negara dan tidak semua kasus-kasus ditanganinya.
“Maka kita harapkan segera lakukan penegakan hukum jangan ditahan jika ada pidana, seharusnya Pemda bergerak cepat kalau semuanya tunggu KPK datang baru bergerak berartikan tidak ada kemauan untuk berubah,” tegasnya.
Menurutnya, perlu belajar rasa malu karena kalau punya rasa malu bahwa saat menguasai aset daerah, perlu dilaporkan bukan merasa bangga dengan aset daerah yang dimiliki.
“Kalau soal penindakan KPK juga memiliki kriteria jadi tidak bisa semuanya dilakukan karena itu tadi ada hal-hal yang hanya bisa dilakukan KPK dengan penuh pembatas,” terangnya.
Sambungnya, mereka telah menyepakati bersama pemerintah kota Sorong untuk dalam 2 minggu ini harus segera melapor, itu kan kembali lagi pada diri kita kalau sampai tidak lapor berarti mereka tidak ada rasa malunya.
“Tidak ada sanksi sebab dalam undang-undang pun tidak tertuang, ya paling nanti kita lakukan pendalaman seperti beberapa kasus-kasus besar lainnya,” tandasnya.
Ditambahkannya, jika LHKPN nya tidak dilaporkan baru gaya hidup hedon inikan tidak masuk diakal seperti itulah yang akan dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Apabila belum melaporkan untuk pemerintah daerah mungkin akan dikenakan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat atau jabatan promosi,” pungkasnya.
Sehingga diharapkan, pejabat pemerintah kota Sorong segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang telah diberikan atau disepakati melalui MCP hari ini.
Sebelumnya berdasarkan pelaporan LHKPN yang di rilis KPK berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya tahun 2022 adalah sebagai berikut Pemkab Sorong kepatuhan 100 %, Pemkab Raja Ampat 100 %, Pemkab Tambrauw 100 %, Pemkab Maybrat 97, 66 %, Pemkot Sorong 79, 22 %, kemudian disusul oleh Pemkab Sorong Selatan 74, 22 %.
Disampaikan Dian juga bahwa dilingkup Pemerintah Kota Sorong masih ada 53 pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka sampai saat ini. (Mewa)
Komentar