SORONG, PBD – Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial N (11) di Kota Sorong mendapat kecaman keras dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat Daya (PBD).
Ketua FJPI PBD, Norma Fauzia dalam keterangannya mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku A (59) yang merupakan ayah angkat korban.
Hingga saat ini, terduga pelaku A (59) masih bebas berkeliaran meskipun berkas perkaranya telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. Keadaan ini dinilai meresahkan dan menambah trauma berat bagi korban.
Ketua FJPI PBD, Fauzia, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penahanan pelaku yang telah melecehkan anak di bawah umur.
“Kami mengecam keras dan meminta agar pelaku segera diproses hukum karena telah melecehkan anak di bawah umur dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak ada alasan untuk pelaku masih berkeliaran,” tegas Ketua FJPI PBD Norma Fauzia, Sabtu (15/11/25).
Menurutnya, kebebasan pelaku di luar sana mencederai rasa keadilan dan mengancam kondisi mental korban yang sedang berjuang melawan traumanya.
Padahal, kasus dugaan rudapaksa yang terjadi sejak tahun 2023 ini merupakan kasus khusus dengan ancaman pidana berat, di mana penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Korban N (11) saat ditemui FJPI PBD masih mengalami ketakutan dan trauma yang berat lantaran korban mengaku sempat melihat pelaku bebas berkeliaran di Kota Sorong.
Menanggapi kondisi korban dan proses hukum yang berjalan lambat, Ketua FJPI PBD meminta atensi dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kami meminta atensi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak agar dapat menyoroti dan mengawal kasus ini. Pelaku harus segera diadili sesuai keinginan korban yang trauma dan merasa tidak nyaman selama pelaku masih berkeliaran,” tuturnya.
Senada dengan kecaman FJPI, Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin sebelumnya telah mempertanyakan lambatnya penahanan.
“Kami mempertanyakan kenapa belum adanya penahanan terhadap tersangka. Mereka beralasan bahwa pelaku masih bersikap kooperatif dan rutin melapor sekitar tiga kali dalam seminggu,” ujar Agustinus Jehamin, Jumat (14/11/25).
Sebelumnya, pendamping hukum korban sempat menyayangkan adanya pertanyaan dari Jaksa yang dinilai tidak berpihak kepada korban saat wawancara.
Pertanyaan tersebut berbunyi, “Kalau tersangka (ayah angkatmu) masuk penjara, kamu tidak kasihan kepada bapakmu? tidak ada yang biayai kamu.” Hal ini semakin menambah kekhawatiran terhadap keberpihakan dalam proses hukum.
Adapun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota memastikan proses hukum kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur dengan korban N (11) dan terduga pelaku ayah angkat berinisial A (59) terus berjalan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Sorong untuk penelitian akhir, sembari menunggu kode P21 (berkas lengkap dan siap sidang).
“Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sempat dikembalikan dengan petunjuk P19. Semua kekurangan terkait P19 itu sudah kita penuhi dan dikembalikan kembali,” kata Ipda Eka, Jumat (14/11).
Dikatakan bahwa Penyidik telah melengkapi Berita Acara (BA) koordinasi serta permintaan tambahan dari Kejaksaan. Saat ini, Kejaksaan sedang meneliti berkas yang sudah dilengkapi.
“Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya,” tandasnya. (*/Jharu)














Komentar