SORONG, – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad mengeluarkan Surat Edaran nomor 100. 3.4.1/0010/Gub-pbd/2023 tentang penetapan hari libur fakultatif dalam rangka memperingati hari pekabaran Injil di tanah Papua, Minggu (5/2/23).
Surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati, Pj Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat Daya, Sekda dan kepala OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta pimpinan BUMN, BUMD dan pimpinan instansi vertikal di wilayah Provinsi Papua Barat Daya itu dalam rangka memperingati hari pekabaran injil di tanah Papua tanggal 5 Februari 2023.
Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad melalui Plt Kadis Kominfo Papua Barat Daya, Irma Riyani Soelaiman, membenarkan surat edaran tersebut.
Dimana dijelaskan bahwa selain hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama menteri Ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2002, Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 khusus untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya perlu ditetapkan hari libur fakultatif yang jatuh pada hari Senin (6/2/2023).
Sehubungan dengan hari libur tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan libur fakultatif tidak diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau lembaga.
- ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan libur fakultatif.
- Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan fakultatif dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. (*/oke)
Komentar