SORONG,- Kepolisian Resor Sorong Kota dalam hal ini Polsek Sorong Kota berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian belum lama ini yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Sorong Kota.
Satu pelaku tindak pidana pencurian berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Sorong Kota, Rabu (18/5/22). Dimana sebelumnya Pelaku beserta rekan lainnya sempat menjadi buronan selama beberapa hari.
Kapolsek Sorong Kota, AKP Saroji, yang dikonfirmasi Jumat (20/5/22) membenarkan hal tersebut dimana bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut yang bermula dari adanya laporan korban suami istri yang telah mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam pasal 365 KUHP dengan TKP di mata jalan fery.
“Dari laporan itulah yang membuat sehingga kami melakukan penangkapan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan anggota kami, yang mana tim yang sebelumnya sudah mengantongi identitas pelaku, mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka sehingga dilakukan konsolidasi untuk penangkapan tersangka dan pada pukul 16.00 WIT pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Sorong Kota,” terang Kapolsek.
Saat ini Pelaku V sudah diamankan di Polsek Sorong Kota untuk selanjutnya diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku serta akan menangkap pelaku lainnya yang sampai saat ini masih berstatus DPO.
Sementara itu, di tempat yang sama Panit Opsnal Reskrim Polsek Sorong Kota, Aipda Jhoni Sompotan, memberikan keterangan bahwa modus para pelaku ini adalah mencegat korban lalu memukul suami dan istri kemudian merampas motor fino sporty, Handphone dan uang tunai milik korban. (Mewa)
Komentar