Sekwan JN, JC, JU Masuk Sel, IWK dan DJ Menyusul Skandal Seragam DPRP PBD

SORONG, PBD – Skandal dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya kian terbuka lebar. Dana negara lebih dari Rp1 miliar telah dicairkan, namun barang yang seharusnya diterima justru tak terealisasi sebagaimana kontrak.

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kini resmi menahan tiga dari lima tersangka, Selasa (6/1/2026) usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin malam (5/1/26).

Ketiganya masing-masing berinisial JN merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 2 staf lainnya, JC, dan JU, langsung digiring ke ruang tahanan usai pemeriksaan intensif hingga larut malam.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menegaskan, penahanan dilakukan karena peran ketiga tersangka dinilai sentral dalam perkara ini.

“Perannya mulai dari pejabat yang memesan kegiatan, pelaksana teknis, hingga pihak yang menyiapkan pendanaan,” tegas Afriangga.

Sementara dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Polisi memastikan keduanya akan segera dipanggil ulang.

Sebelumnya, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan mengungkapkan, anggaran pengadaan pakaian dinas DPRP Papua Barat Daya mencapai Rp1.010.812.500, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan.

“Anggaran sudah dicairkan, tetapi kegiatan pengadaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak,” ungkap Kapolresta.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara mencapai Rp715.477.000, angka yang memperkuat dugaan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya bermasalah administrasi, tetapi telah merugikan keuangan negara secara nyata.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan dalam perkara ini diduga berupa markup anggaran serta pelaksanaan kegiatan secara fiktif, meskipun sebagian kecil pengadaan sempat dilakukan untuk mengaburkan penyimpangan.

Hingga kini, 16 orang saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan DPRP Papua Barat Daya. Polisi juga menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak, nota pemesanan, berita acara serah terima barang, hingga dokumen tagihan.

“Barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini tidak berhenti di sini,” tegas AKP Afriangga.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana berat. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Dari 16 saksi, baru lima yang kami tetapkan sebagai tersangka. Perkembangan masih sangat terbuka,” ujar Afriangga.

Kasus ini menjadi sorotan publik, lantaran melibatkan anggaran lembaga legislatif di provinsi termuda Indonesia. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, tanpa tebang pilih. (oke)

Komentar