Satgas Pangan Kawal Ketat Harga Beras di Papua Barat Daya, Pastikan Sesuai HET Nasional

SORONG, PBD – Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri atas Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Polda Papua Barat Daya melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan Tri Aris Indrayanto menuturkan bahwa pembentukan Satgas Pangan diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2024.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Lebih lanjut, disebutkannya bahwa, Satgas ini memiliki mandat untuk mengawasi penerapan HET beras premium, medium, dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh wilayah Papua Barat Daya.

“Kami ingin memastikan agar HET beras benar-benar diterapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk melakukan sosialisasi kepada para distributor di Kota Sorong,” ujar Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan Tri Aris Indrayanto, Kamis (23/10/25).

Dalam penjelasannya, Tri Aris memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan HET beras berdasarkan pembagian zona wilayah di Indonesia:

* Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
* Beras premium: Rp14.900/kg
* Beras medium: Rp13.500/kg
* Beras SPHP: Rp12.500/kg

* Zona 2: Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
* Beras premium: Rp15.400/kg
* Beras medium: Rp14.000/kg
* Beras SPHP: Rp13.100/kg

* Zona 3: Papua dan Maluku.
* Beras premium: Rp15.800/kg
* Beras medium: Rp15.500/kg
* Beras SPHP: Rp13.500/kg

Tri Aris menerangkan bahwa, HET beras premium ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.

Sementara itu, penetapan HET untuk beras SPHP mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras di Tingkat Konsumen periode Juli–Desember 2025.

“Regulasi ini penting diketahui para pelaku usaha dan distributor agar implementasi HET di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional itu.

Meski demikian, dirinya mengakui bahwa Papua Barat Daya bukan merupakan daerah sentra produksi beras, sehingga biaya distribusi menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan. Namun, hal itu tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Kami memahami tantangan logistik di Papua Barat Daya, tetapi penerapan HET ini tetap harus dijalankan untuk melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan turut melakukan inspeksi langsung ke pasar tradisional dan toko-toko beras di Kota Sorong. Kegiatan ini bertujuan guna memastikan bahwa pedagang memahami serta menerapkan harga jual sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.

Menurutnya, langkah pengawasan ini diharapkan pihaknya dapat menekan potensi pelanggaran harga serta menjaga stabilitas pasokan beras di wilayah Provinsi ke-38 di Indonesia itu.

“Kami tidak hanya mengedukasi, tetapi turut memastikan penerapan HET benar-benar berjalan di lapangan,” pungkasnya. (Jharu)

Komentar