SORONG, – Diduga akibat aksi penistaan agama oleh salah satu LBH saat melakukan orasi beberapa waktu lalu di kantor Pengadilan Negeri Sorong, membuat sejumlah warga melakukan aksi pemalangan jalan dan membakar ban di Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/1/22) pagi. Akibat kejadian tersebut, membuat arus lalu lintas sempat terhenti beberapa saat.
Mendapati kabar tersebut, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan bersama Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas dan Ketua MUI Kota Sorong Abdul Manan Fakaubun, mendatangi massa pendemo dugaan penistaan agama dan meminta agar aksi yang berlangsung dapat dibubarkan.
Dihadapan massa aksi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong Abdul Manan Fakaubun menjelaskan, bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh salah seorang Advokad di Kota Sorong itu, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Untuk menghindari konflik, maka kita sudah menempuh jalur hukum dan persoalan ini sudah dilaporkan ke polisi untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Abdul Manan.
Ia juga meminta agar, massa pendemo untuk tidak melakukan aksi, sebab dapat membuat kerusakan yang mana hal itu tidak diajarkan dalam islam.
“Mari saya ajak kita semua tidak usah membakar ban dan melakukan aksi ini, sehingga aktivitas bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. Usai mendengarkan himbauan ketua MUI, massa aksi kemudian membersihkan jalan dari puing-puing dan membubarkan diri secara tertib.
Sementara Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan ketika ditemui di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan penistaan agama, selanjutnya akan diproses.
“Yang pasti setelah menerima laporan, akan kita tindaklanjuti dengan memanggil saksi pelapor, kemudian kita juga akan periksa saksi terlapor untuk dimintai klarifikasi atas perkara dimaksud,” kata Ary.
Selain itu, polres Sorong Kota akan meminta keterangan saksi ahli Bahasa terhadap kasus tersebut,” Karena dilaporkan dugaan penistaan agama, maka Kita juga nanti mintai keterangan dari ahli Bahasa untuk menjelaskan apakah memenuhi unsur penistaan atau tidak, sebab kalau kita (polisi) itu terkait pidana” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di jajaran polres Sorong Kota ini, menghimbau kepada masyarakat jika mendapatkan informasi harus benar-benar ditelaah lebih mendalam kebenarannya, karena hal-hal seperti ini dapat merugikan masyarakat lain. Bahkan dapat mengganggu situasi Kamtibmas Kota Sorong.
“Kami berharap agar masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dengan tidak membuat gerakan tambahan atau aksi lainnya yang dapat merugikan masyarakat sekitar,”pungkasnya.
Komentar