SORONG, PBD- Seorang pria berinisial DW (22) tega melakukan percobaan pemerkosaan kepada perempuan berusia lanjut WI (75) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kapolsek Sorong Kepulauan Iptu Sendi S Wanggai, kepada beberapa media, menceritakan awal mulanya peristiwa terjadi pada 13 Juli 2023, pukul 07:30 WIT, di Pulau Raam, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Waktu itu si nenek sedang berada sendirian dirumah kebunnya, kemudian pelaku DW tiba di kebun korban dan melihat WI dalam rumah gubuk sedang sendirian lalu timbullah niat untuk memperkosanya,” ungkap Kapolsek Sorong Kepulauan,Selasa (18/7/23).
Lanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah kebun milik korban lalu menutup wajahnya dengan baju warna hitam agar tidak dikenali, kemudian disusul dengan mengambil baju korban yang tergantung dan membekap mulut korban.
Bebernya, pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi bejatnya namun sang nenek memberontak dan berhasil melepas ikatan baju yang digunakan untuk menutupi wajah pelaku.
“Pelaku pun melepas celana pendeknya sehingga hanya memakai celana dalam saja, lalu pelaku kembali menutup mulut korban dan menurunkan celana korban sampai bagian paha,” terangnya.
Sendy bilang, korban tiba-tiba pingsan hingga pelaku tak jadi melanjutkan niatnya meniduri nenek tersebut dan hanya menggerayangi bagian dada nenek tersebut, lalu melarikan diri.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku 5 hari setelah kejadian tim gabungan langsung gerak cepat datangi tempat persembunyian, dimana pelaku sedang tidur dalam rumahnya sendirian kemudian langsung ditangkap,” tegasnya.
Sambungnya, penangkapan terjadi dalam rumah keluarga pelaku, yang berada di wilayah Kota Sorong, sekitar pukul 23.00 WIT, Senin (17/7).
Dikatakannya, sementara kondisi nenek tersebut ini cukup memprihatinkan, dimana mengalami luka di bagian bibir bawah akibat dibekap kemudian luka di bagian leher kanan kiri karena cekikan dua tangan pelaku.
Tambahnya, akibat perbuatan pelaku dirinya terjerat 285 KUHP junto pasal 53 ayat 1 subsider pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau 9 tahun atas perbuatan cabul. (Mewa)
Komentar