SORONG, PBD – Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan paparan hasil kinerja serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Secara umum, kondisi keamanan Kota Sorong dinilai relatif stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kombes Pol Amry menjelaskan bahwa Kota Sorong memiliki jumlah penduduk sekitar 295 ribu jiwa, dengan komposisi 36 persen masyarakat asli Papua dan 64 persen pendatang. Dalam kondisi demografis tersebut, stabilitas keamanan selama tahun 2025 masih dapat terjaga dengan baik.
“Untuk stabilitas kamtibmas selama tahun 2025 relatif normal jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan dalam keteranggannya, Selasa (30/12/25).
Dirinya menjelaskan bahwa unsur aparat keamanan di Kota Sorong cukup lengkap, mulai dari Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya (yang pada November 2025 telah berpindah ke Kabupaten Sorong/Aimas), serta keberadaan TNI seperti Korem, Kodim, Marinir, Korp Brimob, hingga satuan batalyon lainnya.
Sepanjang tahun 2025, dipaparkannya bahwa terjadi peningkatan signifikan pada kegiatan masyarakat. Tercatat sebanyak 271 kegiatan masyarakat berlangsung di tahun 2025, meningkat dari 119 kegiatan pada tahun 2024, atau naik sekitar 125 kegiatan.
“Kegiatan masyarakat ini ada yang meminta pengamanan dan ada juga yang tidak, namun Polresta Sorong Kota tetap melakukan pengamanan guna mencegah potensi konflik sosial,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan konferensi mengalami penurunan dari 4 kegiatan di 2024 menjadi 2 kegiatan di 2025, atau turun sekitar 50 persen. Begitu pula dengan operasi kepolisian, yang menurun dari 22 operasi di 2024 menjadi 5 operasi di 2025, atau turun sekitar 58 persen.
Terkait aksi unjuk rasa, Kapolresta mencatat adanya penurunan jumlah demonstrasi. Pada tahun 2024 tercatat 66 kali unjuk rasa, sedangkan di tahun 2025 menurun menjadi 57 kali, atau turun sekitar 13 persen.
“Kami berharap kedepan, khususnya di tahun 2026, kegiatan unjuk rasa bisa ditekan atau jika memang harus dilakukan, tidak berdampak pada konflik sosial maupun gangguan keamanan secara menyeluruh,” ucapnya.
Dalam bidang penegakan hukum, Polresta Sorong Kota mencatat total 1.154 kasus kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 705 kasus berhasil diselesaikan, sementara 359 kasus masih menjadi tunggakan. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 68 persen.
“Angka ini tergolong cukup tinggi, mengingat keterbatasan sumber daya manusia, sarana, dan jumlah personel yang kami miliki. Namun tunggakan ini tetap menjadi evaluasi dan tanggungjawab kami untuk diperbaiki di tahun 2026,” tuturnya.
Kapolresta menekankan bahwa pihaknya mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk penerapan Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Masyarakat Kota Sorong masih mendambakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, selama kedua belah pihak telah mencapai rasa keadilan dan sesuai mekanisme yang diatur,” jelasnya.
Dari total kasus kriminal tersebut, terdapat beberapa kasus yang menonjol, antara lain:
* Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 208 kasus, dengan 181 kasus berhasil diselesaikan.
* Pencurian dengan pemberatan: 176 kasus, 171 kasus diselesaikan.
* Penganiayaan: 197 kasus, namun baru 88 kasus yang berhasil diselesaikan.
Kapolresta mengungkapkan bahwa tingginya kasus penganiayaan sangat dipengaruhi oleh peredaran minuman keras (miras) di Kota Sorong.
“Peredaran miras, khususnya minuman tradisional ilegal, sangat berpengaruh terhadap tingginya tindak pidana penganiayaan. Karena itu, Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pemberantasan miras ilegal,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian turut memberikan perhatian pada kasus kekerasan terhadap anak, KDRT, pencurian biasa, serta pendudukan dan perampasan tanah, dengan mengedepankan imbauan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menutup pemaparannya, Kapolresta Sorong Kota berharap agar pada tahun 2026, kinerja kepolisian dapat semakin meningkat, angka kriminalitas menurun, serta penegakan hukum dapat berjalan lebih adil, humanis, dan berorientasi pada ketertiban sosial. (Jharu)








Komentar