MANOKWARI, PAPUA BARAT – Satuan Reskrim Polresta Manokwari mengadakan Press Release pencurian dan pemberatan yang terjadi di jalan Reremi Pemancar Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (8/5/23).
Waka Polresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengatakan sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 29 April 2023 dengan No LP/B/392/IV/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Papua Barat, Sat Reskrim Polresta Manokwari mulai bekerja cepat untuk mengungkap para pelaku yang meresahkan warga.
Waka Polresta menjelaskan dalam kronologisnya pada hari Jumat Tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIT pelaku yang berinisial (NS) berada di Fanindi bersama teman-teman sedang duduk di pos kamling dan meminum-minuman keras. Setelah duduk dan mengkonsumsi alkohol dan habis mereka pun langsung membubarkan diri.
Sambungannya, pada tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIT pelaku berjalan kaki menuju Kompleks Reremi dan tiba disamping RRI. Pelaku langsung masuk ke lorong rumah korban dan melihat beberapa motor yang parkir di rumah korban. Setelah pelaku mendekati motor ada 3 motor yang terkunci setir dan 1 sepeda motor Jupiter warna hitam tidak terkunci setir. Pelaku langsung Mendorong motor tersebut keluar dari garasi dan membawa kabur ke rumah pelaku yang berada di Jalan Fanindi.
Keesokan harinya pelaku membongkar motor tersebut untuk dihidupkan. Pada Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar Pukul 19.00 WIT pelaku berinisial NS bersama pelaku yang berinisial S berjalan dari arah daerah Amban menggunakan sepeda motor dan melihat sepada motor yang sedang parkir. Pelaku NS pun turun dari motor dan mendorong motor yang terparkir dibantu oleh S dan membawa kabur motor tersebut.
Setelah dalam perjalanan pelaku S menyuruh pelaku NS untuk berhenti dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin. Tidak berapa lama kemudian pemilik motor tersebut berhasil menemukan motornya yang hilang, pelaku S langsung melarikan diri meninggalkan pelaku NS dan pemilik motor tersebut langsung menangkap pelaku NS dan membawa ke Polsek Amban.
Setelah pelaku diamankan di Polsek Amban, Polsek Amban langsung menghubungi Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari dan pelaku NS langsung diamankan di Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan Pelaku NS terdapat barang bukti yang di Ambil berupa 1 buah motor Jupiter hitam biru yang di ambil di jalan Rerami Pemancar, satu unit motor yamaha merek lM3 warna hitam di Jalan Reremi dekat Sekolah TK Santarita, satu unit motor Honda merek Vario warna hitam di jalan rumah sakit umum Manokwari dan satu unit motor honda merek supra yang diambil oleh pelaku inisial S dan belum tau pemiliknya.
Untuk Pelaku yang berinisial S yang melarikan diri sekarang masih dalam tahap pencarian oleh Tim Avatar Polresta Manokwari. ( DPO).
Pelaku NS dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dan atau Pasal 362 KUHP tetang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. (Rolly)
Komentar