Polresta Manokwari Tangkap 3 Pelaku Kasus Mayat dalam Inova, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari akhirnya menetapkan tiga orang sebagai pelaku dalam kasus penemuan jenazah perempuan di dalam mobil Inova hitam yang ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Pasir Putih, Manokwari, pada 29 November 2025 lalu.

Korban diketahui berinisial Inggrit (60), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga, yakni Luciana Lawrence (LL), suaminya Budi Christian Gosyanto (BCG) dan anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG). Ketiganya diketahui memiliki usaha penginapan di kawasan Pasar Wosi, Manokwari.

Penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan masyarakat lantaran kondisi jenazah sudah membusuk dan hendak dikuburkan tanpa prosedur pemulasaraan jenazah, tanpa peti dan tanpa kain kafan.

Tukang gali kubur, Hengki Baransano, mengungkapkan bahwa LL menghubunginya untuk menggali liang kubur pada malam hari. Namun karena waktu sudah lewat, permintaan itu ditunda hingga pagi hari.

“Pelaku meminta saya menggali jam 2 dini hari, saya tolak. Baru disepakati jam 6 pagi,” ungkap Hengki.

LL sempat menanyakan soal gergaji, namun Hengki menolak dan menegaskan bahwa tugasnya hanya menggali. Saat mobil Inova hitam tiba, Hengki diminta menurunkan jenazah, namun ia kembali menolak.

“Saat kaca mobil dibuka, bau busuk keluar. Jenazah hanya dililit kain di kepala, tanpa peti,” ujarnya.

Melihat situasi tidak wajar, keluarga Hengki sempat menyarankan agar dilaporkan ke pendeta untuk prosesi layak. Namun para pelaku meninggalkan lokasi dengan alasan mencari peti.

Hengki kemudian melapor kepada anggota Buser Polda sebelum para pelaku kembali ke TPU membawa peti. Aparat pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara memastikan bahwa proses penyelidikan mengarah pada adanya tindak kekerasan.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan saksi kunci, termasuk saksi tukang gali kubur,” tegas Agung.

Tiga pelaku kini resmi ditahan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya hanya diwajibkan lapor.

Pada penangkapan Sabtu (6/11/2025) pukul 12.00 WIT di rumah pelaku yang berada di jalan pasar Wosi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kematian korban.

Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku tidak hanya lalai dalam memperlakukan jenazah, tetapi juga diduga terlibat langsung dalam tindakan yang mengarah pada tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman motif, sebab korban disebut tewas saat bekerja di rumah pelaku. (Rolly)

Komentar