MANOKWARI,PAPUA BARAT – Dua pelaku PS dan PD kasus penganiayaan terhadap anggota saat bertugas untuk mengamankan kericuhan yang terjadi pada Sabtu (8/7/23) ditangkap dan diamankan di Polresta Manokwari, Minggu (9/7/23).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong saat memberikan keterangan pers mengatakan akibat rusuh yang terjadi pada hari Sabtu lalu itu, ada anggota Kepolisian yang dianiaya oleh keluarga korban pada saat mengamankan kericuhan tersebut.
“Sangat disayangkan karena pada saat kericuhan terjadi saya sudah negosiasi dengan keluarga korban, agar mundur dari kericuhan dan kami dari Kepolisian Polresta akan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun ada beberapa oknum masyarakat dari keluarga korban melakukan penganiayaan kepada anggota kepolisian, yang nyatanya kami sedang melakukan pengamanan dan pembersihan di areal ruas jalan,” terang Kapolresta.
Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan anggota kepolisian mengalami luka bacok di bagian belakang dan tangan terbelah.
“Kami anggota yang bertugas di lapangan untuk membantu masyarakat mengamankan kericuhan tersebut dan kami tidak memihak kepada siapapun. Kami netral agar Kota kami Manokwari bisa aman,” tegas Kapolresta.
Iapun sudah menyampaikan kepada kerabat dari keluarga korban, bagi pelaku yang menganiaya anggota Polisi dan bagi pelaku yang menganiaya korban penikaman kasusnya akan dibedakan dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Terkait dengan Video yang beredar dimana dikabarkan anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap pihak korban, dibantah Kapolresta. Ia mengatakan bahwa sebelum video diviralkan anggota Kepolisian sudah berbicara baik-baik dengan kedua tersangka namun mereka melakukan perlawanan.
“Kami tidak melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, karena ada undang-undang dan ketentuan-ketentuan juga mengatur kami pihak Kepolisian saat bertugas dan kami tetap melakukan proposional dan pelaku penganiaya anggota Polisi dikenakan pasal 170,” tutup Kapolresta.
Komentar