SORONG, – Polres Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pertama Narkotika golongan 1 (satu) bernama Tembakau Gorila.
Dalam keterangan persnya di Mapolres Kota Sorong Papua Barat, Selasa (29/9/20), Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Syarif didamping Kabag Humas Polres Sorong Kota, Ipda D.C. Bolang, KBO Narkoba, Ipda Abdul Kadir dan dua pegawai Bea Cukai mengurai awal mereka mengungkap kasus tersebut.
Kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis, (17/9/20) sekitar pukul 10 pagi, satuan reserse (Satres) narkoba Polres Sorong Kota mendapat informasi dari pegawai Bea Cukai Sorong bahwa ada pengiriman barang yang berisikan narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila melalui jasa pengiriman J & T cabang Sorong. Dengan informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba Polres Sorong Kota bersama dengan pegawai bea dan cukai Sorong langsung melakukan penyelidikan di sekitar kantor jasa pengiriman tersebut di Jalan Basuki Rahmat KM 9,5 atau tepatnya di depan kantor jasa pengiriman J & T Kota Sorong dan pada saat paket kiriman tersebut diambil oleh saudari Ana, anggota Satres narkoba langsung melakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penggeledahan terhadap satu paket kiriman dan setelah satu paket kiriman tersebut dibuka berisikan barang berupa 1 bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja sintetis. Selanjutnya Ana menjalani pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ia mengatakan bahwa satu paket kiriman tersebut adalah milik saudara Saleh Rahmat alias Eki yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Komentar