SORONG,- Operasi Pekat I Mansinam Polres Sorong Kota yang dilakukan sejak (21/3/22) hingga (03/4/22) dengan sasaran menindak perilaku kriminalitas berhasil menyita sejumlah barang bukti serta para pelaku.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Yohanes Kindangen, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Senin (11/4/22) mengatakan bahwa dari sejumlah barang bukti yang didapat ini berasal dari beberapa polsek. Diantaranya premanisme berupa pemalakan, perjudian, jual beli miras dan narkotika.
“Dari polsek Sorong Kota berhasil menyita 14 botol captikus, 1 jerigen captikus, 20 botol vodka, dan 20 kaleng bir, dan polsek sorong timur sendiri 1 karton dan 14 kaleng bir, 1 karton bir bintang,12 kantong plastik captikus, 20 botol anggur merah, 5 botol vodka, sedangkan untuk polksek Kp3 laut berhasil sita 200 Liter captikus,” ujar Kindangen.
“Polres tersangka ada 4 orang dengan barang sitaan captikus 150 liter, botolan 1061 botol, sabu 5 gram, ganja 6,75 gram, prostitusi ilegal ada 2 tersangka, dan kasus perjudian ada 10 tersangka,” lanjutnya.
Total keseluruhan dari polres dan polsek miras yang telah disita berjumlah 337 liter, botolan 1.106 botol, kaleng sebanyak 62, dari narkotika sabu sebanyak 5 gram, ganja sebanyak 6,75 gram.
Sementara itu, untuk kasus perjudian sendiri masih dalam proses pembinaan terhadap para tersangka setelah itu barulah dikembalikan kepada para orang tua, namun sebelumnya pihak kepolisian sendiri terlebih dahulu telah mengumpulkan data-data dari tersangka.
“Jadi perjudian ini karena judinya masih dibawah Rp. 70.000 jadi kami akan melakukan pembinaan terhadap beberapa tersangka ini, sehingga data-data mereka sudah kita ambil dan akan dikembalikan ke orang tua, apabila mengulangi kembali perbuatan mereka maka kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Selain itu dalam rilis tersebut diberitahukan keberhasilan lainnya yaitu telah mengamankan 6 pelaku curanmor dan pencucian dengan kekerasan 3 pelaku dengan mengamankan 27 unit motor sebagai barang bukti.
Semua tersangka yang merupakan preman baru dan residivis ini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pasal yang digunakan bervariasi mulai dari KUHP, UU Narkotika dan UU pangan.
Ia dengan tegas kembali mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan kriminalitas karena pihaknya siap memberantas premanisme dan kriminalitas di wilayah hukum Kota Sorong. (Mewa)
Komentar