BOVEN DIGOEL, – Tim khusus (Timsus) Kepolisian Resort (Polres) Boven Digoel berhasil menangkap 2 orang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) penyelundup 4 senjata api (senpi) dari Papua Nugini (PNG) yang akan diantar ke wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin).
Kedua tersangka KKB inisial MK dan AH yang merupakan penduduk dari Kabupaten Yahukimo itu melintas di Boven Digoel setelah melakukan transaksi jual beli senpi dari PNG menuju perbatasan Yahukimo dan Pegubin melalui jalur sungai dengan speedboat.
Timsus pun menangkap 2 orang KKB yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut di pelabuhan kecil Iwot Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Rabu (18/1/23) lalu.
Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, barang bukti yang diamankan timsus dari 2 orang KKB yaitu 4 pucuk senpi laras panjang jenis Harrington dan Richardson, 18 butir amunisi peluru Cal 12 GA, minyak senjata dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta.
“Kronologis kejadiannya berawal dari laporan masyarakat pemabukan di Iwot, Polisi merespon,” ungkap Kapolres didampingi Kasdim 1711, Mayor CPL Markus Helaha, Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG, Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira dan Komandan Pos Kopasgat, Letda Pas Mufid Abdullah dalan konferensi pers di Aula Polres Boven Digoel, Jum’at (20/1/23).
Saat diperjalanan, jelasnya, timsus mencurigai 5 orang saat akan dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, 3 orang berhasil kabur ke hutan sebrang sungai Digoel dan 2 orang berhasil diamankan.
“Untuk mendalami ke 2 tersangka, Polres Boven melimpahkan kasus ini ke Polda Papua. Tim sudah tiba guna proses lanjut mendalami keterlibatan dengan kelompok KKB yang saat ini mengganggu keamanan di Papua,” tegas AKBP I Komang Budiartha.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat masih solid dalam menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel.
“Memang wilayah perbatasan kita sangat luas dan banyak akses ke PNG. Kami akan meminta dukungan kepada Pemda Boven Digoel,” bebernya.
Dikatakan, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP.
“Kami meminta dukungan Pemda Boven Digoel agar bisa meningkatkan Patroli gabungan TNI-Polri dan Pemda guna meningkatkan koordinasi lintas sektoral,” tandas I Komang. (Hidayatillah/Jharu)
Komentar