SORONG, PBD – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menyatakan komitmen tegas dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
“Personel Ditreskrimsus akan terus melakukan pengawasan rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menghentikan praktik penambangan ilegal. Harapannya, lingkungan tetap terjaga dan kerusakan alam dapat dihentikan,” tegas Dirkrimsus, Kombes Pol Iwan Manurung.
Ia menekankan bahwa kehadiran Polda Papua Barat Daya tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk “melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” sekaligus menjaga kelestarian alam.
Penertiban dilakukan setelah Ditreskrimsus mendapatkan laporan lisan dan pemberitaan media mengenai aktifitas tambang ilegal di belakang Gereja GKI Imanuel dan di belakang SMP Negeri Kwoor, Kampung Orwen. Pada saat pemeriksaan, tim polisi tidak menemukan pekerja tambang, diduga karena sudah melarikan diri ke hutan, sebagaimana dikonfirmasi oleh warga setempat.
Dalam inspeksi di kedua titik tersebut, personel Ditreskrimsus menemukan beberapa camp dan peralatan tambang ilegal seperti mesin alkon, mesin dompeng, selang, dan wadah penyaring pasir bercampur emas. Semua barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polda Papua Barat Daya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 2 unit mesin alkon merah merek Honda WB30XN
- 2 unit mesin alkon merah merek Honda GX160
Setelah pengamanan, polisi memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan hak ulayat kepada para penambang ilegal. Petugas juga memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi seperti IUP OP, IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.
Kapolda menegaskan komitmennya bahwa penertiban ini bukan tindakan sesaat, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga keamanan, keberlanjutan ekosistem, dan sumber daya alam di wilayah Papua Barat Daya. (Oke)













Komentar