Polda Papua Barat Bantah Keras Dituding Abai Tugas dan Melanggar HAM

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan klarifikasi terkait informasi yang beredar luas yang disampaikan salah satu anggota DPD RI Dapil PBD yang menyatakan bahwa Kapolda Papua Barat dinilai mengabaikan prinsip tugas Polri dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Apa yang disampaikan tersebut sangat tidak berdasar. Kami tidak anti kritik, silahkan kritik kami dengan cara-cara yang elegan sesuai fakta. Jangan menyampaikan opini yang asal untuk mencari panggung. Cek dulu kebenarannya dan kenyataan di lapangan.” Ujar Kabid humas dalam keterangannya kepada Sorongnews.com, Jumat (17/1/25).

Diterangkannya bahwa, dalam informasi yang beredar, disinggung pula tentang penanganan kasus penembakan pengacara sekaligus Kepala LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy beberapa bulan lalu, dimana Kapolda sudah sering menyampaikan termasuk pada saat pertemuan yang di prakarsai oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada hari Sabtu (11/1/25) lalu. Kapolda Papua Barat mengatakan bahwa kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang sudah kita ketahui orangnya.

“Dalam pemberitaan tersebut juga disinggung tentang penanganan kasus penembakan pengacara sekaligus Kepala LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy beberapa bulan lalu, di mana Kapolda sudah sering menyampaikan termasuk saat ada pertemuan yang di prakarsai oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada hari Sabtu (11/1) yang lalu dengan mengundang tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa hingga tokoh politik dan pemerintahan, beliau mengatakan bahwa kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang sudah kita ketahui orangnya. Kita tidak diam, semua butuh proses,” terangnya.

Diungkapkanya bahwa, mengenai kasus penindakan tambang ilegal di daerah Raja Ampat oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat pada bulan Desember lalu, pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur, sehingga pihaknya berhati-hati agar agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah.

“Mengenai kasus penindakan tambang ilegal di daerah Raja Ampat oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat pada bulan Desember lalu, sudah sesuai prosedur. Kita menjaga agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah, di tambah kawasan tersebut merupakan hutan lindung dan menjadi aset pariwisata nasional,” ungkapnya.

Disebutkannya bahwa, untuk kasus pertambangan ilegal lain di wilayah Papua Barat, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya pre-emtif maupun represif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Untuk kasus pertambangan ilegal lain di wilayah Papua Barat, kita sudah beberapa kali melakukan upaya pre-emtif maupun represif, kita beberapa kali mengundang unsur pemerintahan, pemilik hak ulayat dan instansi terkait untuk mencari solusi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang sudah terjadi lama. Untuk tindakan represif berupa penegakkan hukum kita juga sudah mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti hingga kasusnya sampai ke persidangan. Kami akan fokus kembali kepada permasalahan – permasalahan tersebut karena sebelumnya kami fokus pada pengamanan Pemilu dan Pilkada sehingga personil kita yang terbatas banyak kita libatkan dalam pengamanan Operasi Mantap Praja (OMP) ke dua (2) propinsi yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa, terkait tahanan yang berada pada pihaknya, semua berdasar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganannya, tahanan pihaknya periksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum masuk ruang tahanan.

“Terkait tahanan yang ada di kami, semua ada SOP penanganannya, tahanan kita periksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum masuk ruang tahanan. Pemeriksaan kesehatan secara berkala selalu kita lakukan. Bila ada tahanan yang mengeluh sakit jam berapa pun pasti kita segera tindak lanjuti dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan kami. Jadi tidak benar kalau ada yg bilang kita tetap menahan orang yang sedang sakit parah. Kita juga memperhatikan hak-hak yang di miliki setiap orang walaupun yang bersangkutan berstatus tahanan,” tutupnya. (**/Jharu)

Komentar