Polairud Polda PB Amankan Kapal Asing Asal Cina “Bodong”

SORONG, PBD- Diduga tidak memiliki kelengkapan memiliki kelengkapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal dari Negara Hongkong China, berhasil diamankan Pol Airud Polda Papua Barat pada 18 April 2023.

Kapal asing tersebut dinakhodai oleh Jahja Manoppo (JM) warga negara Indonesia yang berlayar dari Cina sampai ke perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach Kota Sorong, wilayah hukum Ditpolairud Polda Papua Barat.

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat, AKP Ade Andini, mengatakan kecurigaan timbul saat melihat lambung kapal bertuliskan bahasa Cina tengah berlabuh di dermaga samping Mako Ditpolairud Polda Papua Barat.

“Setelah lihat adanya kecurigaan langsung tim lidik lakukan pemeriksaan kapal berserta Nakhoda, dan pada saat ditanyakan dokumen Kapal Ming Ning De Huo 0679 tidak ditunjukan,” ungkap Ade, saat ditemui media dalam ruang kerjanya, Jumat, (11/8/23).

Bebernya, saat diperiksa Jahja Manoppo (JM) mengaku telah dengan sengaja melayarkan kapal Min Ning De Huo 0679 dari perairan Hongkong China dengan tujuan perairan Kota Sorong Indonesia.

Meskipun mengetahui bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan kelautan kapal, JM tetap melakukan pelayaran ke daerah tujuan tersebut tanpa dilengkapi SPB.

Dikatakan Ade, barang bukti yang ada JM patut diduga telah terjadi tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 ayat (1), pasal 219 ayat (1), pasal 302 Ayat (1), pasal 117 ayat (2), undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Jadi sebagai yang dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) dimana kapal berlayar tanpa memiliki SPB dari syahbandar, akan dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah,” tegasnya.

Lanjutnya, nakhoda yang melayarkan kapal dan mengetahui kapal tersebut tidak layak untuk melaut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2), akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 400 juta rupiah.

Untuk diketahui barang-barang bukti yang disita berupa :

– 1 unit kapal besi berukuran 248 GT bercat biru dan merah bertuliskan bahasa Mandarin diakhiri angka 0679

– 3 (tiga) unit Speed Boat tanpa nama berwarna hijau memakai list merah

– 4 (empat) buah perahu longboat berbahan viber berwarna biru merah

– 3 (tiga) unit mesin temple ukuran 60 pk merk Yamaha

– 3 (tiga) unit mesin temple ukuran 60 pk merk Suzuki

– 5 (lima) unit mesin perahu berwarna hitam terdapat tulisan berbahasa Mandarin

– 3 unit mesin kompresor angina berwarna merah hitam.

Perkara ini baru diketahui Media setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sorong. (Mewa)

Komentar